HANYA GERTAK SAMBAL? BUKTIKAN REKOMENDASI PANSUS TIDAK TAWAR DI TANGAN KORPORASI DAN TIDAK HAMBAR DI MEJA EKSEKUTIF

  • Bagikan
gbr ilustrasi SN

ACEH SELATAN (17 Januari 2026) – Aksi heroik yang dipertontonkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan di lokasi perkebunan PT Asdal Prima Lestari beberapa hari lalu telah menyalakan api harapan bagi ribuan masyarakat yang selama hampir empat dekade merasa terpinggirkan di tanah sendiri. Sorotan tajam, suara yang meninggi, hingga pengakuan terbuka pihak manajemen perusahaan mengenai nihilnya realisasi kebun plasma 20 persen adalah sebuah momentum besar yang jarang terjadi dalam dinamika politik agraria di daerah ini.

Namun, di tengah gemuruh apresiasi tersebut, sebuah pertanyaan besar membayangi benak publik: apakah deru vokal dan aksi gebrak meja di lapangan itu benar-benar murni demi membela martabat rakyat, ataukah hanya sekadar gertak sambal untuk menaikkan nilai tawar di hadapan korporasi sebelum akhirnya melunak di meja makan?

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam sejarah birokrasi, temuan-temuan yang sangat benderang di lapangan seringkali mendadak tawar saat proses administrasi berpindah ke ruang-ruang tertutup yang gelap. Rakyat Aceh Selatan tidak lagi butuh tontonan teatrikal yang hanya berakhir di depan kamera media; yang mereka butuhkan adalah ketajaman rekomendasi hukum yang akan dikeluarkan oleh Pansus nantinya.

Jika dokumen rekomendasi tersebut hanya berisi imbauan normatif tanpa rujukan sanksi yang tegas sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa seluruh keriuhan ini hanyalah drama politik yang hambar. Ujian integritas para anggota dewan, terutama para tokoh eks kombatan yang duduk di Pansus, terletak pada keberanian mereka menyusun rekomendasi yang memiliki “taring” untuk memaksa PT Asdal tunduk pada aturan atau merekomendasikan penciutan lahan HGU mereka secara permanen.

Tantangan sesungguhnya tidak berhenti pada naskah rekomendasi, tetapi juga pada bagaimana dokumen tersebut dikawal saat mendarat di meja eksekutif. Seringkali, ketegasan legislatif menjadi hambar di tangan pemerintah daerah karena lemahnya fungsi pengawasan lanjutan. DPRK harus menggunakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk memastikan bahwa Bupati dan dinas terkait benar-benar mengeksekusi sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha atau peringatan keras terhadap perusahaan yang membandel.

Penegakan hak plasma 20 persen bukan lagi soal pilihan bagi perusahaan, melainkan kewajiban mutlak yang jika diabaikan, maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemerintah memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk tidak memperpanjang izin HGU perusahaan tersebut di tahun 2031 mendatang.

“Publik tidak butuh aksi pukul meja di lapangan yang berakhir dengan jabat tangan kompromi di ruang tertutup. Yang dibutuhkan rakyat adalah sertifikat lahan plasma dan kontribusi nyata yang selama 40 tahun ini hanya menjadi dongeng pengantar tidur.”

Momentum ini harus dibawa ke level nasional agar tidak menguap di lobi-lobi lokal. Melalui koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang kini tengah gencar bergerak di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, DPRK Aceh Selatan memiliki peluang emas untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk rakyat.

Sejarah tidak akan mencatat seberapa keras suara mereka di media hari ini, melainkan apakah mereka tetap konsisten berdiri tegak saat godaan kompromi itu datang menghampiri. Jangan biarkan harapan rakyat yang sudah melambung tinggi kembali jatuh terhempas oleh kesepakatan-kesepakatan sunyi. Saatnya Pansus membuktikan bahwa marwah dan martabat rakyat Aceh Selatan tidak bisa dibeli dengan recehan CSR, melainkan harus dibayar tuntas dengan tegaknya keadilan di atas tanah mereka sendiri.[red]

Penulis: Tim Redaksi Sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *