H.Mirwan dan Komitmen Upaya Pemberantasan Korupsi Di Aceh Selatan

  • Bagikan

Gedung Merah Putih yang terletak di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, jadi saksi. Bupati Aceh Selatan H.Mirwan,beserta para pimpinan DPRK menyatakan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Aceh Selatan. Bahkan, H.Mirwan dengan semangat menyatakan siap menjadi Mitra kerja KPK RI dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.

Pernyataan H.Mirwan ini bukanlah tanpa alasan, sebab selama ini desas desus yang berkembang di Bumi Teuku Cut Ali terkait isu dugaan korupsi semakin meresahkan. Dugaan penyalahgunaan keuangan daerah yang menyebabkan terjadinya defisit anggaran hingga saat ini belum juga bisa dibuktikan.

Di lain sisi, isu liar yang menuding dan menuduh pemerintahan sebelumnya sebagai biang kerok defisit anggraran menjadi momok menakutkan bagi pemerintahan H.Mirwan dan Baital Mukadis dalam menjalankan pemerintahan hingga saat ini masih juga dibicarakan.

Buktinya,sudah 80 hari sejak dilantik 17 Februari 2025 lalu, kinerja SKPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan masih landai dan belum sepenuhnya play. Hal tersebut diperparah dengan beberapa SKPK yang dijabat oleh Pelaksana Tugas alias Pe El Te yang ruang lingkup kerjanya masih terbatas.

Sebut saja Plt. Sekda misalnya , selain harus melaksanakan tugas sebagai Kepala Bappeda, juga harus menyelesaikan tanggung jawab sebagai sekretaris daerah yang tugasnya maha sibuk setiap harinya. Bisa dibayangkan bagaimana Pak Masrizal menjalankan tugas secara bersamaan sebagai Plt.Sekda dan juga kepala Bappeda.

Begitupun dengan asisten I yang juga merangkap sebagai Plt.Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kabag Prokopim yang menjabat Plt.Asisten III dan masih banyak Pe El Te lainnya yang jika ini dibiarkan lama ,maka akan mempengaruhi kinerja pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan.

Kembali ke persoalan upaya pemberantasan korupsi di Aceh Selatan. Langkah awal yang harus dilakukan oleh H.Mirwan adalah penempatan pejabat eselon II dan III tanpa jual beli jabatan sebagai mana yang telah di sampaikan beberapa waktu lalu di berbagai media. Jika ini bisa berjalan, maka satu langkah H.Mirwan sudah melaksanakan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh Selatan.

Lalu yang kedua, H.Mirwan harus bisa mencari bukti terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran tahun sebelumnya yang menyebabkan terjadinya defisit anggaran dan hutang daerah.

Agar isu ini clear dan tuntas serta tidak menjadi liar dan komsumtif publik secara berlebihan, maka H.Mirwan harus membentuk tim khusus untuk mengkaji dan menelusuri masalah  tersebut hingga terang benderang.

Dan yang terakhir, upaya H.Mirwan menjadikan KPK sebagai mitra kerja merupakan langkah yang tepat dan maju selangkah. Dan jika perlu, undang KPK ke Aceh Selatan untuk jalan-jalan melihat keindahan dan panorama alam sekalian memberikan bimbingan kepada para pejabat terkait pengelolaan anggaran.[]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *