H-14 Deadline, Proyek Puskesmas Blang Keujeren Sepi Aktivitas, FORMAKI: Ini Lampu Merah!

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, sorotan tajam tertuju pada pelaksanaan proyek fisik di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan. Salah satunya adalah paket pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Puskesmas Blang Keujeren, Kecamatan Labuhan Haji Barat, yang dinilai kritis dan terancam gagal selesai tepat waktu (wanprestasi).

Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (16/12/2025), lokasi proyek justru terlihat sepi. Tidak ditemukan aktivitas pengerjaan yang signifikan, padahal sisa waktu pelaksanaan efektif hanya tinggal dua minggu lagi sebelum kontrak berakhir pada 30 Desember 2025.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI). Ketua FORMAKI, Ali Zamzam, memberikan peringatan keras kepada pihak rekanan dan dinas terkait.

“Ini sudah ‘lampu merah’. Sisa waktu efektif tinggal dua minggu, tapi di lapangan kami temukan kosong. Tidak ada tukang yang bekerja, material atap belum ada. Alasan pelaksana menunggu bahan dari Medan di waktu sekritis ini menunjukkan manajemen perencanaan yang sangat buruk. Ini uang negara, bukan mainan,” tegas Ali Zamzam dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Selasa (16/12/2025).

Dugaan “Pengawas Siluman”

Selain masalah keterlambatan, FORMAKI juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dalam proyek yang dikerjakan oleh CV. GRAHA BUANA RAYA tersebut. Investigasi FORMAKI menemukan bahwa pada papan informasi proyek di lokasi, tidak tercantum nama perusahaan Konsultan Pengawas.

Hal ini dinilai janggal mengingat keberadaan pengawas adalah wajib untuk menjamin spesifikasi teknis.

“Bagaimana mungkin proyek pemerintah berjalan tanpa identitas pengawas yang jelas di papan nama? Saat tim kami menanyai pekerja di lapangan beberapa waktu lalu, mereka bahkan tidak tahu siapa pengawasnya dan mengaku pengawas jarang sekali datang. Jika pengawasnya saja ‘siluman’, siapa yang menjamin kualitas bangunan itu sesuai spesifikasi?” ujar Ali mempertanyakan.

Metode Kerja Berisiko

Secara teknis, tim investigasi juga menemukan metode kerja yang dinilai “sungsang” atau terbalik. Rangka plafon (hollow) terpantau sudah dipasang, sementara penutup atap belum tersedia di lokasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan merusak material plafon jika hujan turun karena bangunan belum tertutup rapat.

Atas temuan tersebut, FORMAKI mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Aceh Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak ragu memberikan sanksi jika rekanan terbukti lalai.

“Jangan sampai karena mengejar tayang akhir tahun, pekerjaan dipaksakan selesai dengan kualitas asal-asalan yang merugikan masyarakat pengguna Puskesmas. Kami akan terus memantau proyek ini hingga tanggal 30 Desember. Jika terjadi penyimpangan atau mark-up volume, kami pastikan akan membawa temuan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek Rehabilitasi Puskesmas Blang Keujeren ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 187.100.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025. Sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 26 November 2025, proyek ini memiliki durasi pengerjaan yang sangat singkat, yakni 35 hari kalender.(Red)

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *