JAKARTA | SaranNews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah tegas untuk mengamankan program revitalisasi sekolah dari praktik korupsi dan pungutan liar (pungli). Bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), pemerintah memastikan pengawalan ketat terhadap proyek strategis ini menyusul adanya laporan penyimpangan di lapangan, seperti dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen di Dinas Pendidikan Garut serta keterlibatan oknum ASN dalam kasus di Musi Banyuasin.
Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Direktorat IV Kejaksaan Agung RI, Waito Wongateleng, menegaskan bahwa kolaborasi ini dituangkan dalam nota kesepahaman untuk melindungi pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai aturan. Pihaknya mengimbau pihak sekolah untuk proaktif melapor jika menemukan indikasi kecurangan.
“Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menjalin kerja sama melalui MoU (Memorandum of Understanding) untuk bersinergi dan berkolaborasi mengawal program ini. Jadi jika Bapak dan Ibu di sekolah menemukan adanya pungutan liar atau oknum yang menggangu program revitalisasi, jangan ragu datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di daerah masing-masing untuk memohon bantuan dan advokasi. Karena Kementerian Pendidikan dan Kejaksaan Agung telah melakukan kerja sama mengawal program strategis Presiden ini,” ujar Waito.
Pengawasan ketat ini dianggap krusial karena tindak pidana korupsi pada proyek fisik sekolah berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Kerugian yang timbul tidak hanya berupa uang negara yang hilang, tetapi juga risiko bangunan mangkrak, kualitas konstruksi yang buruk dan membahayakan siswa, hingga rusaknya kepercayaan publik. Waito menjelaskan bahwa pemahaman mengenai korupsi harus diperluas, karena modus kejahatan ini bisa terjadi sejak tahap perencanaan hingga pemeliharaan.
“Korupsi itu bukan sekadar tindakan mencuri uang negara. Secara yuridis, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi memiliki cakupan yang sangat luas,” jelas Waito.
Lebih lanjut, Waito memaparkan bahwa setidaknya ada tujuh jenis utama tindak pidana korupsi yang harus diwaspadai, yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Ancaman hukuman bagi para pelaku pun sangat berat, mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda dan penyitaan aset. Melalui pemahaman ini, diharapkan partisipasi publik dalam mencegah korupsi di lingkungan pendidikan semakin meningkat.[red]












