Banda Aceh | SaranNews – Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait pembayaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada tahun 2024.
Salah satu isu yang banyak diperbincangkan adalah apakah gaji dan tunjangan PPPK akan dirapel jika Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka diserahkan di tahun 2025.Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak regulasi yang mengatur pencairan gaji dan THR bagi eks honorer yang terangkat PPPK.
Penetapan TMT dan SPMT PPPK 2024
Berdasarkan edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK tahap 1 dapat dilakukan sejak Maret 2025.
Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, ada indikasi bahwa beberapa pemerintah daerah (Pemda) menunda penyerahan SK kepada PPPK.
Isu ini muncul karena kemungkinan Pemda ingin menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya dihitung berdasarkan gaji bulan Maret.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apakah keterlambatan penyerahan SK akan berdampak pada pembayaran gaji secara rapel.
Dana Penggajian PPPK Sudah Dialokasikan Sejak Maret 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, dana untuk gaji PPPK sudah dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) .
Dengan demikian, tidak ada kendala anggaran yang menghambat pembayaran gaji PPPK sesuai jadwal.Namun, meskipun dananya sudah tersedia, pembayaran gaji tetap mengacu pada ketentuan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Salah satunya adalah penerbitan SK dan SPMT sebagai syarat pencairan gaji dan tunjangan PPPK.Menurut Pasal 23 Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dapat dilakukan setelah memenuhi syarat berikut,
1.Penandatanganan Perjanjian Kerja – Setiap PPPK harus menandatangani perjanjian kerja sebelum gaji mereka dapat dibayarkan.
2. Diterbitkannya SK Pengangkatan – SK ini menjadi dasar hukum bagi PPPK untuk menerima gaji dan tunjangan.
3. SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) – Dokumen ini menandakan bahwa PPPK telah mulai melaksanakan tugasnya.
Apabila salah satu syarat di atas belum terpenuhi, maka pembayaran gaji dan tunjangan belum bisa dilakukan.
Meskipun dana sudah dialokasikan sejak Maret 2025, gaji PPLK tidak bisa dibayarkan secara rapel apabila SK pengangkatan mereka diserahkan setelah Maret.Hal ini karena aturan pembayaran gaji mengacu pada tanggal penerbitan SPMT.
Jika SPMT diterbitkan pada bulan April, maka gaji pertama akan dibayarkan pada bulan April. Begitu juga jika SPMT diterbitkan pada Mei atau Juni, maka gaji akan mulai dibayarkan pada bulan tersebut, bukan sejak Maret.
Selain itu, terdapat ketentuan tambahan terkait tanggal SPM, Jika SPMT diterbitkan pada tanggal 1 bulan tertentu, maka gaji dibayarkan pada bulan tersebut. Kemudian, jika SPMT diterbitkan setelah tanggal 1 (misalnya tanggal 3, 4, atau 5), maka gaji akan mulai dibayarkan pada bulan berikutnya.
Dengan kata lain, meskipun SK diserahkan terlambat, pembayaran gaji tetap mengikuti tanggal SPMT dan tidak bisa diberlakukan secara surut ke bulan Maret.Salah satu konsekuensi dari keterlambatan penyerahan SK adalah kemungkinan tidak mendapatkan THR.
THR umumnya diberikan berdasarkan gaji bulan Maret, sehingga jika SK baru diterbitkan di bulan April atau setelahnya, maka PPPK tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.
Hal ini bisa menjadi alasan mengapa beberapa Pemda menunda penyerahan SK, karena mereka ingin menghindari pembayaran THR kepada PPPK yang baru diangkat.***
Sumber: AyoBandung.Com