Aceh Selatan|SaranNews.Net – Forum Keuchik Kluet Selatan mengucapkan selamat kepada Samsari dan Azman, Az yang telah terpilih sebagai Imum Mukim Kandang dan Imum Mukim Jaya Kecamatan Kluet Selatan yang berlangsung pada Kamis 1 Mei 2025 bertempat di Gedung Pertemuan setempat.
Ketua Forum Keuchik Kluet Selatan Adi Darma SH dalam rilis yang diterima Redaksi SaranNews.Net, Jum’at 2 Mei 2025 mengucapkan terima kasih kepada panitia dan para calon yang telah ikut berpartisipasi pada proses pemilihan sehingga berjalan dengan tertib dan dan aman.
” Alhamdulillah,proses pelaksanaan pemilihan mukim berjalan dengan aman dan lancar” kata Adi Darma.
Lebih lanjut, Keuchik Gampong Luar ini juga memberi apresiasi kepada Camat Kluet Selatan Muriadi SH beserta unsur Muspika yang telah sukses melakukan koordinasi lintas sektoral sehingga pelaksanaan pemilihan mukim berjalan dengan baik tanpa ada kendala satu apapun
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Camat Kluet Selatan Bapak Muriadi beserta unsur Muspika,Pak Kapolsek dan Pak Danramil ” lanjut Adi Darma.
“Kepada kandidat yang belum terpilih kami juga berharap untuk tetap saling menjaga silahturahmi dan terus bersinergi dan berkontribusi kepada Masyarakat karna kami percaya bahwa seluruh kandidat merupakan tokoh tokoh masyarakat yang mempunyai kemampuan dan rekam jejak yang baik di tengah tengah masyarakat ” sambung Adi Darma.
Begitupun, sebut Adi Darma,kepada imum mukim terpilih agar saling bersinergi dan berkolaborasi baik dengan pemerintahan Gampong dan kecamatan tentunya sesuai dengan tupoksi yang telah di atur oleh peraturan dan perundang undangan.
” Kedepan kami juga turut mendorong pemerintah daerah dan kabupaten untuk dapat segera menata lembali kedudukan Mukim dalam struktural pemerintah Aceh sebagaimana yang telah di atur dalam UUPA nomor 11 tahun 2006 dan mendorong untuk melengkapi berbagai instrument pemerintahan Mukim yang selama ini terkesan mukim ini bekerja tunggal tnpa adanya Fasilitas dan sekretariat yang memadai” ujar Adi Darma.
“Sehingga kedepan pemerintahan mukim ini dapat berperan ditengah Tengah Masyarakat sebagaimana yang telah di atur dalam qanun Acah no 4 Tahun 2003 tentang pemerintah mukim,” tutup Adi Darma.(*)