BANDA ACEH – Sarannews | Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mendesak Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait APBA 2024. Meskipun Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), FORMAKI menyoroti adanya temuan kelemahan pengendalian dan potensi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Sabtu (9/8/2025), FORMAKI menekankan bahwa opini WTP tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan catatan-catatan kritis dari auditor negara.
Ketua FORMAKI, Alizamzam, menyatakan bahwa publik tidak boleh terkecoh oleh capaian formalitas tersebut. Ia menegaskan bahwa temuan BPK justru menunjukkan adanya masalah substantif dalam pengelolaan anggaran.
“Publik jangan sampai terkecoh dengan euforia WTP. Opini ini memang penting, namun temuan di baliknya jauh lebih penting untuk disikapi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya. “BPK secara jelas menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar total lebih dari Rp19 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan dan pembayaran jasa konsultan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, ada salah saji anggaran lebih dari Rp114 miliar akibat klasifikasi belanja yang tidak tepat. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan perencanaan anggaran yang membuka celah kerugian bagi uang rakyat.”
Berdasarkan data yang dirilis BPK, kelebihan pembayaran terbesar berasal dari 95 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi serta belanja barang dan jasa yang mencapai Rp18,22 miliar. Angka ini ditambah dengan kelebihan pembayaran atas biaya personil jasa konsultasi pengawasan sebesar Rp1,06 miliar.
Atas temuan ini, BPK telah merekomendasikan Gubernur Aceh untuk memerintahkan sejumlah kepala dinas terkait agar memproses pengembalian dana tersebut ke kas daerah.
Melalui siaran persnya, FORMAKI menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Pemerintah Aceh segera mengeksekusi rekomendasi BPK untuk mengembalikan seluruh kerugian negara. Kedua, menuntut adanya evaluasi internal dan sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab. Ketiga, mendorong aparat penegak hukum untuk proaktif mendalami temuan tersebut. Terakhir, mengajak masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses tindak lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dari FORMAKI.[Red]