FORMAKI Soroti Serapan Belanja Modal APBA Aceh 2024 yang Rendah, SILPA Tembus Rp1,5 Triliun

  • Bagikan

Banda Aceh – SaranNews | Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) meluncurkan hasil telaahan awal terhadap dokumen Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024 yang dibahas dalam Rapat Badan Anggaran DPR Aceh hari ini, Rabu (2/7/2025). Temuan utama menunjukkan serapan belanja modal yang rendah dan peningkatan tajam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Dalam dokumen yang diperoleh dari forum resmi Banggar DPRA, FORMAKI mencatat bahwa belanja modal hanya terserap 74,5 persen dari total anggaran, dengan deviasi lebih dari Rp819 miliar.

“Ini bukan hanya soal efisiensi. Ketika pembangunan fisik atau pengadaan barang gagal direalisasikan, yang dirugikan adalah masyarakat. Kita perlu tahu siapa yang gagal menjalankan ini,” tegas Ketua Umum FORMAKI, Ali Zamzami.

SILPA Tembus Rp1,5 Triliun

Selain lemahnya realisasi belanja, FORMAKI juga mencatat bahwa SILPA APBA 2024 mencapai Rp1,53 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah ini menandakan adanya dana publik yang tidak terpakai, yang menurut FORMAKI harusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik secara maksimal.

“Dalam situasi Aceh yang masih membutuhkan banyak perbaikan layanan dasar, angka ini sangat mengkhawatirkan,” ujar ketua FORMAKI.

Rincian Temuan Telaahan:

  • Pendapatan Daerah: 98,74% dari target (Rp17,01 T dari Rp17,23 T)
  • Belanja Daerah: Hanya 93% dari anggaran
  • Belanja Modal: Realisasi Rp2,39 T dari anggaran Rp3,21 T
  • SILPA: Rp1,53 T (naik dibanding 2023)

Rekomendasi FORMAKI :

  1. DPR Aceh segera membentuk Pansus khusus untuk menyelidiki penyebab lemahnya pelaksanaan belanja strategis.
  2. BPK dan BPKP diminta melakukan audit kinerja dan audit efektivitas atas penggunaan anggaran.
  3. TAPD dan Pemerintah Aceh diminta membuka data rinci DPA, daftar kegiatan gagal tender, serta pelaksanaan swakelola.

“Jika ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan, kami tidak segan membawa temuan ini ke KPK,” pungkas Ketua FORMAKI.

Dokumen lengkap hasil telaahan ini juga akan disampaikan ke pihak legislatif, eksekutif, serta terbuka untuk diakses publik melalui kanal resmi FORMAKI.

Redaksi SARANNEWS masih berupaya menghubungi Sekda Aceh selaku Ketua TAPD dan Pimpinan Banggar DPRA untuk memperoleh tanggapan atas temuan ini.(R)

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *