Aceh Selatan, 23 Juni 2025 | LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan tender proyek Pengadaan Makanan dan Minuman Pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Yuliddin Away) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dari informasi yang dihimpun, proses tender yang diumumkan pada 10 Januari 2025, dengan jadwal kontrak antara 30 Januari hingga 6 Februari 2025, hanya diikuti secara penuh oleh satu peserta saja, yakni Gilan Prima, yang kemudian langsung ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 3.180.000.000. Sementara 10 peserta lainnya hanya mengikuti tahap pendaftaran, tanpa lanjut ke tahapan evaluasi berikutnya.
“Ini sangat janggal dan menimbulkan dugaan bahwa proyek diarahkan kepada penyedia tertentu sejak awal,” ungkap Arif Sawitra, Koordinator Investigasi Formaki.
Fakta dan Anomali Tender
Berdasarkan dokumen resmi LPSE dan uraian pekerjaan yang dilampirkan, Formaki menemukan beberapa kejanggalan sebagai berikut:
- Diikuti oleh 11 penyedia yang mendaftar, namun hanya satu penyedia yaitu Gilan Prima yang melanjutkan proses dan langsung ditetapkan sebagai pemenang.
- Bentuk badan usaha pemenang tidak jelas (tidak disebutkan apakah berbentuk CV, PT, atau perseorangan).
- Kontrak bersifat harga satuan, tetapi volume pengadaan tidak dirinci secara jelas (misalnya jumlah porsi harian, standar gizi, atau kebutuhan logistik).
- Proyek menggunakan metode tender sistem gugur harga terendah, namun tanpa peserta pembanding aktif, yang mengarah pada situasi monopoli kompetisi secara de facto.
“Ini bukan sekadar kelemahan administratif, tetapi potensi rekayasa tender yang terstruktur dan menunjukkan indikasi kuat bahwa tender ini sudah ‘dipagari’ untuk satu pihak sejak awal,” tambah Arif.
Proses Tender Ini Berpotensi Melanggar Regulasi
Formaki menggarisbawahi bahwa proses ini bertentangan dengan beberapa regulasi yang masih berlaku:
1. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 6: Pengadaan wajib dilakukan secara efisien, terbuka, adil, dan akuntabel.
- Pasal 65: Usaha kecil boleh mengikuti tender hingga Rp 15 miliar, asalkan dibuktikan dengan kapasitas dan pengalaman memadai.
2. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021
- Pasal 51: Evaluasi teknis wajib dilakukan pada pengadaan barang bernilai strategis (lebih dari Rp 2,5 miliar).
- Jika hanya satu peserta yang lolos tanpa pembanding dan tidak ada evaluasi teknis objektif, proses dianggap cacat substansi.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pokja dan RSUD wajib membuka dokumen-dokumen penting seperti:
- Berita Acara Evaluasi (BAEP),
- Spesifikasi teknis,
- Kriteria penilaian peserta.
Konsekuensi Hukum yang Dapat Timbul
Jika dugaan pengondisian dan monopoli peserta terbukti, maka:
- Pokja Pemilihan dapat dijerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, bila terbukti menyusun tender yang diarahkan untuk pihak tertentu.
- Penyedia/pemenang dapat dibatalkan dan dikenai sanksi administratif bahkan pidana jika terbukti tidak memiliki legalitas atau memalsukan dokumen.
- PPK dan Manajemen RSUD dapat dikenai teguran atau sanksi oleh APIP/Inspektorat Daerah, jika lalai dalam melakukan pengawasan.
Rekomendasi dan Seruan Formaki
Melalui pernyataan resminya, Formaki menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
- Pokja ULP dan RSUD wajib membuka hasil evaluasi dan dokumen pemilihan secara terbuka kepada publik.
- Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan perlu segera melakukan audit investigatif.
- LKPP dan Ombudsman RI diminta turut mengawasi proses pengadaan tersebut.
- DPRK Aceh Selatan didesak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan pihak terkait.
“Kami tidak menuduh, tapi mempertanyakan, ketika proyek sudah diarahkan ke satu rekanan (penyedia) tertentu, maka itu bukan tender – itu tanda tanya besar, kuat dugaan ada oknum pejabat BLUD atau Oknum Pejabat Pemkab yang bermain proyek secara terselubung, dan ini memang sudah menjadi rahasia Umum” tutup Arif Sawitra.
SaranNews akan terus mengikuti perkembangan isu ini, termasuk apabila muncul klarifikasi resmi dari Pokja, PPK, maupun RSUD Dr. H. Yuliddin Away, kami akan menerima dan memberitakannya sebagai bentuk transparansi dan keberimbangan informasi.