Blang Pidie – Sarannews | Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyoroti pelaksanaan sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2025. Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (24/6), FORMAKI memberikan peringatan dini kepada pihak Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) serta manajemen BLUD RSUD agar mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengelolaan anggaran dan pengadaan.
Sejumlah kegiatan strategis seperti rehabilitasi ruang NICU dan PICU, pengadaan peralatan kesehatan, serta proyek pembangunan lainnya menjadi fokus pemantauan FORMAKI. Lembaga independen anti-korupsi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana publik, khususnya dana kesehatan, harus terbebas dari praktik manipulatif dan intervensi kekuasaan.
“Rumah sakit adalah tempat pelayanan kemanusiaan, bukan pasar proyek. Maka, integritas adalah syarat mutlak dalam setiap pengadaan barang/jasa publik,” tegas Koordinator FORMAKI dalam pernyataan resminya.
Peringatan untuk BPBJ dan BLUD
Dalam siaran persnya, FORMAKI menyampaikan dua poin utama peringatan, masing-masing ditujukan kepada BPBJ dan pihak manajemen BLUD:
- Untuk BPBJ, FORMAKI mendesak agar proses tender dilakukan secara transparan, bebas intervensi, dan tidak melakukan praktik split order yang dapat melemahkan persaingan sehat antar penyedia.
- Sementara untuk manajemen RSUD Teungku Peukan, FORMAKI meminta agar tidak melakukan pengkondisian penyedia, serta mengelola anggaran berdasarkan kebutuhan pelayanan, bukan atas dasar kepentingan proyek.
Akan Lakukan Pemantauan Mandiri
Lebih lanjut, FORMAKI menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan aktif terhadap proses pengadaan, mulai dari evaluasi dokumen perencanaan, pengumuman tender, hingga pelaksanaan fisik di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, FORMAKI menyatakan siap membawa laporan tersebut ke aparat penegak hukum dan instansi pengawas seperti LKPP dan Inspektorat.
Seruan Transparansi untuk Semua Pihak
Di akhir siaran persnya, FORMAKI menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari budaya kerja, bukan sebagai ancaman.
“Anggaran yang dikelola adalah uang rakyat. Maka pengadaan yang dilakukan harus benar-benar kembali kepada rakyat,” pungkas FORMAKI.