Formaki Soroti Kejanggalan Proyek Labkesmas Rp15 Miliar, Desak Inspektorat Lakukan Audit

  • Bagikan

BANDA ACEH – SARANNEWS.NET | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) menyoroti adanya dugaan kejanggalan serius pada tahap perencanaan Proyek Pembangunan Labkesmas Kota Banda Aceh. Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (16/7/2025), Formaki mendesak Inspektorat untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek senilai Rp15 miliar tersebut karena adanya temuan yang mengindikasikan potensi cacat pada dokumen perencanaan teknis (DED).

Temuan utama yang menjadi dasar sorotan Formaki adalah adanya aktivitas penyelidikan tanah (uji sondir) di lokasi proyek di Gampong Lhong Raya, padahal proyek tersebut secara resmi telah berjalan hampir satu bulan sejak kontrak dimulai pada 19 Juni 2025.

Menurut Formaki, kondisi ini merupakan anomali besar karena data teknis tanah seharusnya menjadi dasar utama penyusunan DED sebelum proyek dilelangkan. “Sebuah DED yang baik adalah pondasi dari proyek yang akuntabel. Jika data sepenting data tanah baru dicari saat proyek sudah berjalan, patut diduga DED yang menjadi acuan tender kemarin bersifat spekulatif,” ujar Alizamzam, Ketua Formaki, dalam keterangan tertulisnya.

Ketua Formaki menegaskan, praktik semacam ini sangat berbahaya. “Ini seperti membangun rumah tanpa tahu jenis tanahnya, lalu baru mencari tahu saat tukang sudah mulai menggali,” katanya.

Kekhawatiran Formaki diperbesar oleh kondisi fisik lokasi proyek yang merupakan lahan payau atau rawa dan baru saja siap ditimbun (urug). Pembangunan di atas tanah dengan daya dukung rendah menuntut perencanaan fondasi yang sangat cermat untuk menghindari risiko kegagalan struktur di masa depan.

Lebih lanjut, LSM tersebut juga menyoroti potensi kerugian negara akibat jadwal dan anggaran yang dinilai bisa menjadi tidak realistis. Jika hasil uji tanah yang saat ini dilakukan ternyata menuntut adanya perubahan desain fondasi, Formaki meyakini jadwal pengerjaan selama 180 hari dan anggaran Rp 15.015.342.000,- berpotensi besar akan molor dan membengkak.

Atas dasar temuan tersebut, Formaki secara resmi mendesak tiga hal. Pertama, meminta Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik. Kedua, mendesak Inspektorat Kota Banda Aceh untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proses perencanaan proyek tersebut. Ketiga, meminta aparat penegak hukum untuk turut melakukan pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, SARANNEWS.NET sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh terkait sorotan yang disampaikan oleh Formaki.[]

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *