BANDA ACEH | sarannews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Aceh dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Berdasarkan data realisasi hingga 28 Agustus 2025, serapan anggaran dinilai sangat lambat dan mencerminkan kegagalan serius dalam tata kelola keuangan yang berisiko menghambat pembangunan serta membuka celah korupsi.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Jumat (29/8/2025), FORMAKI menyoroti rendahnya realisasi Belanja Modal yang baru mencapai 27,61% dari total pagu anggaran sebesar Rp 1 triliun. Angka ini dianggap sebagai alarm bahaya karena pos anggaran ini merupakan motor penggerak pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
Ketua FORMAKI, Alizamzam, menyatakan bahwa keterlambatan ini secara langsung mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, ini adalah rapor merah bagi Pemerintah Aceh. Artinya, proyek infrastruktur untuk rakyat seperti jalan, sekolah, dan rumah sakit terancam mandek,” ujar Alizamzam dalam keterangannya.
Lebih lanjut, FORMAKI mengkhawatirkan tren penyerapan anggaran yang lambat ini akan memicu penumpukan realisasi secara tergesa-gesa di akhir tahun. Praktik semacam ini, menurut mereka, sangat rentan terhadap penyimpangan.
“Praktik tergesa-gesa di penghujung tahun anggaran adalah celah subur bagi korupsi, mulai dari mark-up hingga proyek fiktif. Kami mencurigai ada masalah serius dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Alizamzam.
Selain belanja modal, lembaga anti-rasuah tersebut juga menyoroti serapan Belanja Bantuan Sosial yang baru terealisasi 18,83%. Angka ini dinilai sebagai cerminan abainya pemerintah terhadap nasib kelompok masyarakat rentan yang seharusnya menjadi prioritas.
Kritik lainnya ditujukan pada buruknya perencanaan anggaran. Hal ini terlihat dari realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang melonjak hingga 404,97% dari yang dianggarkan. Menurut FORMAKI, ini adalah bukti nyata bahwa APBD disusun tanpa evaluasi yang cermat dan tidak berdasarkan data kinerja yang akurat.
Atas temuan tersebut, FORMAKI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan meminta pertanggungjawaban Gubernur Aceh. Mereka juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap proses pengelolaan APBD 2025.
Hingga berita ini diturunkan, sarannews masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari Juru Bicara Pemerintah Aceh terkait sorotan FORMAKI ini. [red]











