BANDA ACEH |Sarannews – Lembaga Swadaya Masyarakat FORMAKI (Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menyoroti adanya kejanggalan besar dalam proses tender proyek pembangunan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh yang telah tayang di laman resmi LPSE Aceh.
Melalui siaran pers yang diterbitkan oleh Divisi Data dan Investigasi FORMAKI, organisasi pengawas publik ini menemukan selisih mencolok antara nilai Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada satu proyek strategis, yakni Pembangunan Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu.
Selisih Lebih dari Rp12 Miliar
Dalam tender yang diumumkan, proyek pembangunan rawat inap tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 15,34 miliar, namun HPS hanya tercatat Rp 3,27 miliar. Selisih tersebut mencapai lebih dari Rp 12 miliar, atau sekitar 78,7% dari total pagu, yang dinilai sangat tidak lazim dalam standar pengadaan pemerintah.
“Selisih yang begitu besar ini bukan hanya ganjil secara administratif, tapi juga membuka ruang bagi dugaan praktik penyimpangan. Kami minta pihak RSJ Aceh dan LPSE memberi klarifikasi terbuka,” ujar Mersal Wandi, Kepala Divisi Data dan Investigasi FORMAKI, dalam siaran persnya, Sabtu (21/6).
Tidak Sinkron dengan Dokumen RUP
Menurut FORMAKI, nilai pagu sebesar Rp 15 miliar tersebut tidak ditemukan dalam dokumen RUP (Rencana Umum Pengadaan) BLUD RSJ Aceh TA 2025 yang resmi. Dalam dokumen perencanaan, nilai proyek tersebut hanya tercatat sebesar Rp 3,27 miliar, selaras dengan HPS yang diumumkan.
“Jika yang ditayangkan di LPSE adalah nilai akumulatif, maka seharusnya ada penjelasan resmi. Bila tidak, hal ini menandakan buruknya sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan,” tegas Mersal.
Paket Lain Juga Diawasi
Selain proyek tersebut, FORMAKI juga memantau tiga paket lain yang saat ini tengah dalam proses tender melalui SPSE 4.5, yakni:
Renovasi Gedung Rawat Jalan (Rp 1,95 miliar)
Renovasi IGD (Rp 1,5 miliar)
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama (Rp 4,82 miliar)
Seluruh proyek tersebut dijadwalkan berakhir masa pendaftarannya pada 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB dan berlokasi di RSJ Banda Aceh dan RSJ Aceh Besar.
Tuntutan Investigasi dan Klarifikasi
Dalam rilisnya, FORMAKI meminta:
Klarifikasi publik dari RSJ Aceh terkait selisih pagu dan HPS.
Audit internal oleh Inspektorat Aceh terhadap proyek bernilai tinggi.
Koreksi dan konsistensi dokumen LPSE.
Transparansi penuh selama proses evaluasi tender.
LSM tersebut juga menyoroti kesalahan administratif dalam penulisan lokasi (“Banda Aceeh”) yang mencerminkan lemahnya quality control penginputan data resmi.
Kontak FORMAKI
Untuk keterangan lebih lanjut, FORMAKI dapat dihubungi melalui email resmi di formaki.id@gmail.com atau melalui nomor WhatsApp Sekretariat 085191149880