Banda Aceh | SaranNews – Langkah mutasi pejabat yang baru dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dinilai dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki kinerja birokrasi dan percepatan realisasi anggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM FORMAKI) dalam analisis investigatifnya terhadap Postur APBD Banda Aceh Tahun 2025, berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) DJPK Kementerian Keuangan, diterima per 8 Oktober 2025.
Kinerja Keuangan Masih Lemah
Dalam laporan FORMAKI, dari total APBD Kota Banda Aceh sebesar Rp1,47 triliun, realisasi hingga Oktober 2025 baru mencapai Rp1,06 triliun atau 66,47 persen.
Sementara belanja modal indikator utama pembangunan fisik baru terserap 42,39 persen, dan belanja pegawai mencapai 81,12 persen.
“Struktur APBD Banda Aceh masih berat di gaji dan belanja operasional, sementara sektor pembangunan publik belum menunjukkan progres signifikan,” ujar Ketua Umum FORMAKI, Alizamzam, dalam keterangan tertulisnya kepada SaranNews.
FORMAKI menilai capaian tersebut menunjukkan masih lemahnya tata kelola keuangan dan koordinasi antar-SKPD pengelola anggaran, seperti Bappeda, BPKAD, PUPR, Perkim, dan DPMG.
Mutasi Pejabat: Momentum Evaluasi dan Reformasi
Pada 6 Oktober 2025 lalu, Wali Kota Illiza melakukan mutasi terhadap 17 pejabat eselon II, termasuk sejumlah posisi strategis seperti Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Inspektorat Kota.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran di sisa triwulan keempat tahun anggaran 2025.
“Mutasi jangan berhenti pada seremoni, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata dalam kinerja birokrasi. Pejabat baru perlu menempatkan transparansi, integritas, dan kecepatan kerja sebagai prioritas utama,” tegas Irwansyah.
Menurutnya, penguatan posisi di bidang pengawasan dan perencanaan merupakan langkah strategis yang dapat membantu memperbaiki pola kerja lintas dinas, terutama dalam realisasi proyek fisik dan pengendalian belanja daerah.
Dorongan untuk Wali Kota
FORMAKI juga mendorong Wali Kota Banda Aceh untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen SKPD, terutama yang berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
“FORMAKI tidak bermaksud mengintervensi birokrasi, tapi ingin memastikan bahwa perbaikan manajemen anggaran dilakukan berbasis data dan kepentingan publik. Postur APBD dalam SIKD sudah menunjukkan sektor mana yang paling lemah, tinggal kemauan politik untuk memperbaikinya,” ujar ketua Formaki.
Harapan Publik
Dalam kesempatan tersebut, FORMAKI juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik agar masyarakat dapat ikut menilai kinerja pejabat baru dan arah kebijakan fiskal Pemko Banda Aceh.
“Publik menunggu bukti bahwa pejabat baru bisa bergerak cepat dan efektif. Mutasi ini harus menjadi momentum reformasi, bukan hanya rotasi jabatan,” tutup Formaki.[red]










