Banda Aceh|SaranNews.Net – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menilai aktivitas hauling hasil tambang biji besi oleh perusahaan PT Juya Aceh Mining telah mengganggu permukiman warga, khususnya di lintasan Desa Padang Baru dan Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
FORMAKI juga menduga, akibat lemahnya integritas aparat dan pejabat publik di Abdya, sehingga memunculkan berbagai macam pertanyaan di publik bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Abdya masih lemah, hingga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat dikedua desa tersebut.
“Ketika warga hidup dalam debu, bising, dan retaknya rumah-rumah mereka, negara justru absen. Ini bukan sekadar pembiaran administratif, ini juga indikasi sistemik dari pembungkaman suara warga oleh kepentingan tambang,” tegas Ketua FORMAKI, Alizamzami dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi SaranNews.Net pada Selasa, 22 April 2025
Dugaan Alizamzami terhadap lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum atas aktivitas PT JAM di Abdya karena persoalan yang dialami warga terus terjadi dan terkesan dibiarkan sejak tiga (3) tahun lalu, tanpa adanya tindakan, padahal warga kedua desa terdampak telah pernah melaporkan persoalan ini kepada Bupati, DPRK dan dinas yang membidangi lingkungan hidup.
Tak sekedar itu, menurut Alizamzami, warga juga menyampaikan keberatan pada tahun 2023 secara resmi dan tertulis, sempat melakukan pemblokiran jalan oleh warga dan juga melakukan audiensi dengan aparat penegak hukum pada Maret 2025.
“Tidak ada transparansi AMDAL dan izin pemanfaatan jalan desa. Sampai siaran ini dirilis, pemerintah daerah tidak menunjukkan dokumen resmi bahwa PT Juya telah mendapat izin pemanfaatan jalan desa, telah mematuhi tata ruang dan RTRW, telah memenuhi kewajiban pemantauan lingkungan dan audit independen,” tegasnya.
Ia menyayangkan, masyarakat semakin menjadi korban hingga bertahun-tahun ulah kejahatan sosial yang dilakukan perusahaan PT Juya Aceh Mining, namun aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, tidak ada tindakan hukum atau sanksi administratif tehadap perusahaan.
“FORMAKI meminta agar mengaudit menyeluruh atas legalitas operasi PT Juya Aceh Mining, termasuk AMDAL, izin jalan hauling dan pemenuhan kewajiban sosial dan lingkungan (CSR),” tuntutnya.
Ketua FORMAKI juga meminta Ombudsman Aceh agar meminta klarifikasi dari pemerintah daerah Abdya, baik Bupati maupun dinas lingkungan hidup atas lemahnya kinerja pelayanan publik dan transparansi pemerintah daerah terkait pengawasan aktivitas PT Juya Aceh Mining.
“Pemanggilan Bupati, Kepala DLHK, dan Kapolres Aceh Barat Daya oleh lembaga pengawasan untuk menjelaskan alasan pembiaran, pemberian kompensasi dan penghentian aktivitas hauling di jalur desa hingga standar lingkungan dan hak warga dipulihkan. Pembentukan Pansus DPRK Abdya untuk mengevaluasi seluruh proyek tambang aktif di Aceh Barat Daya,” ungkapnya.
FORMAKI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan organisasi sipil untuk bersatu mengawal isu ini. Diharapkan, tidak adanya pihak-pihak yang melakukan upaya pembungkaman suara warga yang membela keadilan.
“Tidak ada pembungkaman suara warga, hanya demi kepentingan perusahaan dan koleganya,” tutupnya. (*)










