FORMAKI Layangkan Surat Kedua ke Inspektorat, Desak “Kunci” Fisik Proyek RSJ Aceh yang Diduga Ilegal

  • Bagikan

BANDA ACEH | SNN – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) kembali melakukan langkah agresif dalam mengawal kasus dugaan penyimpangan proyek di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh. Setelah laporan pertama, FORMAKI kini melayangkan surat kedua kepada Inspektorat Aceh guna mendesak audit fisik (opname) dan penguncian progres pekerjaan pada paket Pembangunan Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu di Kuta Malaka, Selasa (10/2/2026), surat tersebut telah diterima diBagian Umum dengan nonor agenda 179 tanggal 10 Februari 2026.

Fokus pada Pengamanan Keuangan Negara

Dalam surat desakan bernomor 06/DES/FORMAKI/II/2026 tersebut, FORMAKI meminta Inspektorat Aceh segera turun ke lapangan untuk menetapkan batas volume pekerjaan secara resmi. Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah pencampuran bobot pekerjaan ilegal yang dilakukan rekanan pada bulan Februari dengan volume pekerjaan sah yang berakhir pada 31 Januari 2026.

Ketua FORMAKI, Ali Zamzam, menegaskan bahwa audit fisik ini bertujuan untuk “mengunci” progres agar tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan untuk membayar pekerjaan tanpa kontrak.

“Kami mendesak Inspektorat melakukan cut-off progres per 31 Januari 2026. Segala aktivitas fisik yang dilakukan rekanan setelah tanggal tersebut adalah ilegal dan tidak boleh dibayarkan,” tegas Ali Zamzam.

Soroti Kejanggalan Surat “Backdate” RSJ Aceh

Investigasi FORMAKI juga mengungkap adanya kejanggalan administratif serius berupa munculnya Surat Pemberitahuan Nomor 027/0036/2026 dari pihak RSJ Aceh. Meski surat tersebut menginstruksikan penghentian pekerjaan dan mencantumkan tanggal 30 Januari 2026, dokumen tersebut diduga baru dibuat dan dikeluarkan secara resmi dan muncul ke publik pada 4 Februari 2026, tepat setelah kasus ini mencuat di media.

Praktik penulisan tanggal mundur (backdating) ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menutupi kelalaian Pengguna Anggaran (PA) dalam mengendalikan kontrak senilai Rp 3.124.272.000,00 tersebut.

Fakta Lapangan: Rekanan Masih “Bandel” dan Pembiaran

Meski instruksi penghentian pekerjaan secara tertulis telah diterbitkan, fakta lapangan hingga Senin (9/2/2026) menunjukkan bahwa rekanan pelaksana, CV. Lembah Paling Sejahtera, masih terus melakukan aktivitas konstruksi secara masif di Kuta Malaka.

Ketiadaan pengawasan dari Konsultan Pengawas (CV. Bator Aceh Consultant) maupun pihak RSJ di lokasi yang berjarak ±21 KM dari pusat kota ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran yang mengarah pada persekongkolan.

Tuntutan Tegas FORMAKI

Melalui surat kedua ini, FORMAKI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Inspektorat Aceh:

  • Audit Fisik Segera: Melakukan perhitungan volume riil per tanggal 31 Januari 2026 sebagai batas pembayaran yang sah.
  • Uji Forensik Surat: Memeriksa keabsahan tanggal penerbitan surat RSJ guna membongkar praktik manipulasi administrasi.
  • Blokir Pembayaran Ilegal: Merekomendasikan agar KPA tidak membayar penambahan volume fisik yang dikerjakan pada periode Februari 2026.

FORMAKI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum jika ditemukan bukti adanya pencairan dana yang tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.(Tim Redaksi)

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *