Banda Aceh | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) resmi melayangkan somasi kepada Bupati Aceh Selatan terkait kelalaian menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024.
Somasi yang bernomor 23/SOM-FORMAKI/IX/2025 itu dikirimkan melalui layanan resmi Pos Indonesia pada 24 September 2025. FORMAKI menegaskan, sebelumnya pihaknya telah lebih dulu menyampaikan surat permohonan tindak lanjut atas temuan LHP BPK pada 14 Agustus 2025, dan surat itu diterima secara sah oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada 15 Agustus 2025, dan terkonfirmasi melalui Plt Sekda dan Asisten III, Namun hingga batas 14 hari kerja, bahkan hingga saat ini tidak ada respon maupun langkah konkret dari Bupati Aceh Selatan maupun Inspektorat Kabupaten, bahkan DPRK juga “mandul”.
selain kepada Bupati Aceh selatan, surat permohonan tindak lanjut atas temuan LHP BPK sebelumnya juga ditembuskan kepada Inspektur Aceh selatan dan Ketua DPRK Aceh selatan, namun sepertinya bakkata adagium “CINA SABOH GEUDONG” mereka “kompak” untuk bungkam dalam mengkhianati Amanah Rakyat.
Ketua FORMAKI, Ali Zamzam, menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum.
“Kami menilai ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Bupati wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari setelah laporan diterima. Mengabaikannya bisa berimplikasi hukum,” ujar Formaki kepada SaranNews.
Dalam somasinya, FORMAKI menuntut Bupati Aceh Selatan segera menindaklanjuti rekomendasi LHP Nomor 24.A/LHP/XVIII.BAC/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025, termasuk pengembalian kerugian daerah sebesar Rp3,62 miliar ke kas daerah. Bupati juga diminta menyampaikan laporan resmi dan bukti tindak lanjut kepada publik maupun FORMAKI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak somasi diterima.
“Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, FORMAKI akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan bahkan KPK RI. Seluruh bukti sudah kami siapkan,” tegas Ali Zamzam.
FORMAKI berharap langkah somasi ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Organisasi antikorupsi ini juga menyerukan agar DPRK Aceh Selatan, Inspektorat, serta BPK RI Perwakilan Aceh turut mengawasi proses tindak lanjut agar kerugian daerah segera dipulihkan.
Dengan tindakan ini, FORMAKI menegaskan komitmennya dalam mengawal kepentingan publik dan mendorong penegakan hukum yang konsisten di Aceh Selatan.[red]












