FORMAKI Desak Penanganan Hukum Dugaan Pemerasan oleh Oknum Inspektorat Aceh Besar

  • Bagikan
Ilustrasi Pemerasan

SaranNews.Net|Aceh Besar  –  Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Inspektorat Aceh Besar terhadap seorang keuchik di Kecamatan Lhoknga.

Informasi tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media lokal di Banda Aceh, berdasarkan pengakuan dari salah satu perangkat desa.

Menanggapi pemberitaan itu, Kepala Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi, SH, MH, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah menanyakan langsung kepada pegawai yang bersangkutan, yang membantah menerima uang seperti yang dituduhkan. Bahkan, pihaknya mengklaim telah melakukan cross check lapangan serta konfirmasi dengan Camat Lhoknga dan menghadirkan keuchik terkait.

Begitupun, FORMAKI menilai bahwa penyelesaian dugaan peristiwa hukum melalui mekanisme klarifikasi internal semata tidak dapat dibenarkan. 

Sebab, dugaan pemerasan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, sehingga harus ditangani oleh aparat penegak hukum, bukan cukup dengan pemeriksaan internal.

“Klarifikasi dari pimpinan instansi tidak bisa menggugurkan kewajiban proses hukum. Kalau ada indikasi pemerasan, apalagi dilakukan oleh aparat pengawasan, maka harus dibuka proses penyelidikan secara transparan,” ujar Ketua FORMAKI Alizamzami dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi SaranNews.Net, Jum’at 18 April 2025.

Lebih lanjut, Alizamzmai menjelaskan, pihaknya menilai bahwa tindakan menyelesaikan kasus secara internal berpotensi menciptakan conflict of interest dan membuka celah impunitas di lingkungan birokrasi. 

“Lebih parah lagi, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penanganan dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang lainnya di masa mendatang” lanjut Alizamzami.

Alizamzami menambahkan, FORMAKI menyerukan agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Aceh Besar dan Kejari Aceh Besar, segera menindaklanjuti dugaan ini dengan penyelidikan formal.

Tidak hanya itu saja, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar diminta untuk mendukung transparansi dan tidak menghalangi proses hukum terhadap oknum aparat pengawasan internal.

” Media dan masyarakat sipil terus mengawasi perkembangan kasus ini agar tidak berhenti di meja klarifikasi” sebut Alizamzami.

“FORMAKI menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi utama dalam upaya pemberantasan korupsi. Bila kasus semacam ini dibiarkan selesai hanya dengan klarifikasi internal, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas akan terus terkikis” tutupnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *