FORMAKI Desak Pemkab Abdya Tak Menutup Informasi Kepada Publik

  • Bagikan

Banda Aceh | SaranNews.Net – LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAKI) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) desak pemerintah setempat terbuka informasi kepada publik, pernyataan ini disampaikan Ketua Perwakilan Abdya, Julian Geri Tantya, dalam rilis pada, Rabu, 23 April 2025.

Ia mengatakan, saat pihaknya membutuhkan sejumlah data Pemkab Abdya tentang Program  100 hari masa kerja Bupati dan Wakil bupati Abdya 2025-2030, namun tidak tersedia di portal Pemkab Abdya maupun LPSE Abdya, padahal ini sebagai wujud akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. 

“Hingga kini, dokumen kunci SK Pembentukan Pokja 100 Hari, lampiran peta sebaran sekolah MBG, denah teknis Rumah Singgah di Banda Aceh, dan rincian alokasi anggaran belum dapat diakses secara daring,” kata Julian.

Lanjutnya, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengamanatkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan secara tegas. Dengan keterbukaan penuh, masyarakat dan LSM dapat melakukan monitoring, evaluasi, dan memberikan masukan konstruktif demi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“FORMAKI Abdya minta dipublikasikan segera seluruh dokumen (SK Pokja, lampiran peta, denah, rincian anggaran) pada portal PPID Pemkab Abdya.

“Unggah dokumen tersebut pada LPSE dan kanal Dokumen Terbuka,” desak Julian. 

Ia juga menyarankan kepada Pemkab Abdya agar menjalankan pemerintahan lima tahun yang akan datang dengan mengedepankan transparansi kepada masyarakat, hal ini tentu untuk menjaga kepercayaan masyarakat Abdya. 

“Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Tanpa akses data yang memadai, upaya akuntabilitas akan terhambat dan mengundang keraguan,” tutupnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *