FORMAKI Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Replanting Sawit di Trumon Timur

  • Bagikan

Aceh Selatan|SaranNews.Net – FORMAKI menyampaikan sikap tegas dan mendukung langkah berani salah satu warga Kecamatan Trumon Timur yang telah melaporkan dugaan penyimpangan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bakongan beberapa hari yang lalu. 

FORMAKI menilai, kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar praktik korupsi sistemik dalam program berbasis hibah di sektor perkebunan.

“Program PSR yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan nilai Rp. 30 juta hingga Rp60 juta per hektare, untuk aceh selatan 209,8 Hetar yang diindikasikan sarat penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Koordinator FORMAKI Alizamzami dalam rilis yang diterima Redaksi SaranNews.Net, Jum’at 25 April 2025.

Lebih lanjut, sebut Alizamzami, berdasarkan informasi dan temuan awal, FORMAKI mencatat dugaan seperti penerima manfaat fiktif (nama petani dicatut tanpa sepengetahuan), Pemotongan dana hibah secara ilegal.

Tidak hanya itu, kegiatan fiktif seperti tidak ada penanaman ulang sawit namun dana dicairkan, Rekayasa data Lahan, misalnya lahan yang dikerjakan bukan lahan yang dilaporkan  di dokumen dan Rekayasa dokumen pendukung seperti surat keterangan lahan dan rekomendasi teknis

“Modus-modus korupsi dalam program PSR ini sudah terjadi di beberapa kabupaten lain di Aceh, dan kini mulai terungkap di Aceh Selatan yang disinyalir adanya keterlibatan oknum Dinas terkait dan bahkan pejabat tinggi daerah dalam kasus tersebut,” lanjut Alizamzami.

“Kami meminta Kejaksaan untuk tidak berhenti pada satu laporan warga, tapi melakukan audit menyeluruh terhadap program PSR di wilayah kabupaten Aceh selatan. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus merugikan negara dan memiskinkan petani.” sambung Alizamzami.

Ali Zamzami menambahkan, FORMAKI menyatakan siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada pelapor apabila diperlukan. Begitupun, Menghimpun bukti-bukti tambahan dan menyampaikannya ke Kejaksaan dan KPK.

Selanjutnya, mengajukan permintaan keterbukaan informasi publik ke Distanbun Aceh dan Distanbun Selatan terkait data realisasi dan distribusi dana PSR. Menggagas audit forensik atas penggunaan dana PSR di Aceh selatan selama ini.

“Cabjari Bakongan harus segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk oknum pengelola koperasi penerima PSR. Begitu juga dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Perkebunan Provinsi Aceh dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh selatan wajib menjelaskan ke publik siapa saja penerima manfaat PSR dan luasan realisasinya,” sebut Alizamzami.

“KPK dan Kejati Aceh didorong untuk memonitor khusus kasus ini sebagai bentuk pencegahan korupsi berbasis daerah,” tutup Alizamzami.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *