Banda Aceh|SaranNews.Net – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Aceh Selatan pada Rabu (14/5), terkait belum adanya informasi resmi atas perkembangan advokasi warga terdampak pembangunan Jembatan Krueng Baru, khususnya menyangkut nilai ganti rugi lahan dan bangunan yang masih diperselisihkan.
Surat klarifikasi tersebut menindaklanjuti dokumen kesepakatan audiensi antara warga dan Bupati Aceh Selatan pada Maret 2025, di mana Bupati berjanji akan mengajukan surat resmi kepada Gubernur Aceh dan Kementerian PUPR untuk meminta evaluasi ulang nilai ganti rugi dan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara warga terdampak, Gubernur Aceh, Satker PJN Wilayah II, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Namun hingga kini, baik warga maupun FORMAKI sebagai pendamping belum menerima informasi apapun dari pihak pemerintah daerah mengenai, apakah surat resmi yang dikirimkan Bupati pada 26 Maret 2025 telah mendapat balasan dari BPJN atau Kementerian PUPR.
Kapan pertemuan lanjutan antar stakeholder akan dijadwalkan. Siapa pejabat penghubung (PIC) dari Pemkab yang bisa diakses warga terkait proses tersebut.
“Warga tidak boleh terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum atas hak-hak mereka. Bupati sudah menandatangani komitmen dalam audiensi. Maka keterlambatan atau diamnya Pemkab hari ini adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip pemerintahan yang akuntabel,” tegas Ketua FORMAKI dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi SaranNews.Net Rabu 14 Mei 2025.
FORMAKI menilai, penundaan penyaluran informasi dan minimnya komunikasi resmi dari Pemkab Aceh Selatan menunjukkan indikasi lemahnya tata kelola pengaduan publik.
Padahal, proyek pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari proyek nasional yang mensyaratkan pelaksanaan pembebasan lahan secara adil dan transparan.
“FORMAKI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa isu ini ke level Ombudsman RI, DPR Aceh, bahkan pengaduan resmi ke Kementerian PUPR, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan,” tutup Alizamzami.[]