FORMAKI Bongkar Rendahnya Serapan Anggaran Aceh Selatan 2025, Belanja Modal Hanya 0,36 Persen

  • Bagikan

Aceh Selatan | Sarannews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait lambannya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data resmi pemerintah per Juli 2025. Dalam laporan investigatif yang dirilis Senin (21/7), FORMAKI menyebut bahwa belanja modal daerah hanya terealisasi sebesar 0,36 persen atau hanya Rp 1,06 Miliar dari total alokasi Rp 451,55 Miliar. hingga minggu ke tiga bulan Juli 2025 ini.

Selain Belanja Modal, FORMAKI juga menyoroti Pos Belanja Bagi Hasil yang realisasinya masih 0 persen. Hal ini menunjukkan buruknya manajemen keuangan daerah yang berdampak langsung pada hak-hak pemerintah di tingkat bawah (Desa/Gampong).

“Ini bukan sekadar soal keterlambatan teknis. Ini adalah krisis tata kelola anggaran. Realisasi belanja pembangunan nyaris nol, sementara kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik mendesak,” ujar Ketua Formaki Ali zamzami  dalam siaran pers yang diterima Sarannews.

“Ini juga bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah menjurus pada dugaan adanya kesengajaan untuk menumpuk dana di akhir tahun. Pola seperti ini adalah karpet merah bagi para koruptor untuk ‘berpesta’ melalui proyek-proyek penunjukan langsung yang minim pengawasan. Kami menduga ada permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan pembangunan untuk rakyat mandek, kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi sebagai kelalaian administratif semata.” tegas ketua Formaki.

Menurutnya, membiarkan ratusan miliar rupiah dana publik menganggur di tengah kebutuhan infrastruktur yang mendesak adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. “Pemerintah Daerah Aceh Selatan harus bertanggung jawab atas mandeknya pembangunan ini. Diamnya pemerintah atas kondisi ini hanya akan memperkuat kecurigaan publik,” tambahnya.

Angka yang sangat rendah ini menunjukkan adanya kelumpuhan dalam eksekusi program-program pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat. FORMAKI mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan awal terhadap rendahnya serapan anggaran ini.

Postur Anggaran Per Juli 2025, Berdasarkan data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), berikut adalah kondisi keuangan Pemkab Aceh Selatan per 20 Juli 2025:

  • Pendapatan Daerah: Rp 959,66 miliar (Realisasi: Rp 388,25 miliar atau 40,43%)
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 184,15 miliar (Realisasi: Rp 63,01 miliar atau 34,21%)
  • Pajak Daerah: Rp 93,82 miliar (Realisasi: Rp 17,30 miliar atau 18,43%)
  • Total Belanja Daerah: Rp 976,45 miliar (Realisasi: Rp 373,11 miliar atau 38,22%)
  • Belanja Modal: Rp 158,17 miliar (Realisasi: Rp 0,57 miliar atau 0,36%)
  • Pembiayaan Daerah (termasuk SiLPA): Rp 18,27 miliar (Realisasi: Rp 0 atau 0%)

FORMAKI menyebut, kondisi ini berpotensi melanggar beberapa regulasi utama, di antaranya:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • serta Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kalau tidak ada perbaikan, ini bisa mengarah pada konsekuensi hukum. Baik dari sisi administrasi, disiplin anggaran, bahkan pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan,” jelas FORMAKI dalam keterangannya.

Sebagai tindak lanjut, FORMAKI akan mengajukan permohonan audit tujuan tertentu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dan mendorong keterlibatan Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk turun tangan.

LSM Anti Korupsi ini juga menyerukan reformasi menyeluruh dalam pengelolaan PAD, percepatan serapan belanja, dan pemanfaatan pembiayaan yang selama ini mandek.

“Pemerintah daerah harus segera menormalkan penyerapan anggaran, mengoptimalkan pajak dan retribusi, serta memastikan bahwa belanja publik benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat,” pungkas FORMAKI.

Sarannews juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan informasi tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.[]

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *