SaranNews | Banda Aceh – Ditahannya dua tersangka terkait dugaan kasus pengadaan bibit kambing di kabupaten Aceh selatan oleh Kacabjari bakongan pada Rabu 22 Januari 2025 itu patut diberikan apresiasi. Namun dibalik itu perlu juga dipertanyakan bahwa dari sekian puluh saksi yang telah diperiksa apakah hanya dua orang itu saja yang mesti bertanggungjawab atas dugaan telah terjadinya penyimpangan serta perbuatan melawan hukum (PMH) pada pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.
“Lalu bagai mana dengan keterlibatan oknum lainnya, seperti panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), pejabat pembuat lomitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan bahkan pengguna anggaran (PA) sekalipun ikut terlibat” kata Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) Ali Zamzami, Kamis 23 Januari 2025.
Lebih lanjut, Ali Zamzami menjelaskan, pihaknya mempercayakan kepada penegak hukum dalam proses kasus tersebut, namun kita juga berharap dan menghimbau agar penegak hukum jangan juga tebang pilih dalam menangani kasus tersebut,sebab diketahui bahwa penanggungjawab penggunaan anggaran di instansi pemerintah tersebut bukanlah hanya sebatas PPTK saja dalam sebuah proyek yang bermasalah dan apalagi telah dapat dipastikan adanya kerugian uang negara yang ditimbulkan.
“Kasus tersebut dapat diyakini adanya ikut keterlibatan kepala dinas selaku pengguna anggaran (PA) yang tidak optimal melakukan pengendalian atas kegiatan belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya, adanya keterlibatan pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pengawas lapangan yang tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan di lapangan sesuai tanggungjawabnya, selain itu, panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), juga tidak cermat melaksanakan tanggung jawabnya” lanjut Ali Zamzami
Begitupun, Ali Zamzami menyebutkan, dari kelalaian merekalah sehingga pembayaran atas kegiatan proyek yang pengerjaannya tidak sesuai kontrak tersebut terjadi dan telah menimbulkan kerugian uang negara, yang artinya telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) secara berjamaah disitu.
“Dan bahkan bukan tidak mungkin kasus tersebut juga ada keterlibatan pemegang otoritas tertinggi didaerah tersebut seperti Bupati pada saat itu, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa semua paket proyek didaerah itu pemenang tendernya merupakan arahan bupati melalui kepala ULP dan Kepala Dinas” sebut Ali Zamzami.
Maka dalam hal kasus pengadaan bibit kambing petani tersebut kita juga minta kepada para tersangka yang akan menghadapi persidangan nantinya untuk dapat membuka tabir selebar-lebarnya di pengadilan nanti, buka saja semuanya, berapa fee proyek yang diwajibkan untuk disetorkan dan pihak mana saja yang terlibat disitu, biar semuanya terang benderang apa yang sebenarnya selama ini terjadi.(*)