SaranNews.Net – Heru Setiawan, salah satu tenaga pengajar Dayah Najmul Hidayah Al Aziziyah Samalanga Kabupaten Bireuen, menyatakan dukungan nya terhadap keputusan MPU Aceh yang melarang buka puasa bersama bercampur laki laki dan perempuan yang bukan muhrim di bulan Ramadhan.
Hal tersebut disampaikan Heru menyikapi berbagai tanggapan dari masyarakat terkait keputusan MPU tersebut. Begitupun, Heru menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam dan budaya Aceh yang kental.
“Kita harus menghormati keputusan MPU sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menetapkan hal-hal terkait syariat Islam di Aceh. Larangan ini bukan untuk membatasi silaturahmi, melainkan untuk menjaga etika dan adab pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai ajaran Islam,” ujar Heru dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Keputusan MPU tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan pengajian-pengajian umum.
MPU menegaskan bahwa kegiatan buka bersama di luar Ramadan sering kali dianggap sebagai ajang silaturahmi, namun tidak jarang menimbulkan peluang untuk terjadinya ikhtilath (percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) yang bertentangan dengan syariat.
Heru menambahkan, bahwa keputusan ini telah di kaji lebih dalam olehnya, dan memang seharusnya masyarakat tau bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat semua pihak.
“Setelah saya kaji lebih dalam, MPU Aceh mengambil keputusan ini, mengingat karena lebih banyaknya terjadi Mafasid (hal Bertentangan dengan syari’at) dari pada Masaleh (manfaat) nya. Ini bukan tentang membatasi kebersamaan, tapi tentang mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menjaga hubungan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai Islam,” jelasnya.
Pun demikian, keputusan ini tidak luput dari pro dan kontra. Sebagian masyarakat menganggap larangan tersebut terlalu kaku dan kurang relevan dengan kondisi sosial saat ini.
Namun, Heru menegaskan bahwa Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam memiliki kewajiban untuk menjaga kemurnian ajaran agama.
“Kita harus ingat, Aceh memiliki keistimewaan dalam penerapan syariat Islam. Oleh karena itu, keputusan seperti ini harus dilihat sebagai upaya untuk memperkuat identitas keislaman kita, bukan sebagai pembatasan hak individu,” tegas Heru.
MPU Aceh sendiri telah meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan, untuk mematuhi keputusan tersebut. Mereka juga mengimbau agar kegiatan buka bersama di luar Ramadan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan syar’i.|RM