Dugaan Proyek “Liar” di RSJ Aceh, FORMAKI Resmi Laporkan Temuan ke Inspektorat

  • Bagikan

BANDA ACEH | SNN – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Inspektorat Aceh terkait dugaan pengerjaan proyek tanpa kontrak yang sah pada paket Pembangunan Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu milik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh. Laporan dengan nomor 05/LAP/FORMAKI/II/2026 tersebut mengungkap adanya aktivitas pengerjaan fisik yang tetap dipaksakan meskipun masa kontrak telah berakhir.

Temuan Pekerjaan Tanpa Dasar Hukum

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim FORMAKI, proyek senilai Rp 3.124.272.000,00 yang bersumber dari DAK APBA T.A. 2025 ini seharusnya sudah tuntas pada batas akhir adendum pertama, yakni 31 Januari 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga Selasa, 3 Februari 2026, rekanan pelaksana CV. Lembah Paling Sejahtera masih melakukan aktivitas pengerjaan secara penuh.

Koordinator FORMAKI, Ali Zamzam, menegaskan bahwa pengerjaan yang dilakukan setelah tanggal 31 Januari 2026 dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau contractual void.

“PPTK sudah menyatakan tidak ada perpanjangan kedua. Secara hukum, sejak 1 Februari kemarin sudah tidak ada ikatan kontrak, namun pengerjaan tetap jalan. Ini adalah pelanggaran administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Ali Zamzam.

Lemahnya Pengawasan di Kuta Malaka

Selain masalah kontrak, FORMAKI juga menyoroti nihilnya pengawasan di lokasi proyek yang berada di Instalasi Rehabilitasi Terpadu, Kuta Malaka, Aceh Besar. Jarak lokasi yang mencapai ±21 KM dari kantor induk RSJ Aceh diduga menjadi celah bagi rekanan untuk bekerja di luar koridor hukum tanpa teguran dari pihak manajemen RSJ maupun konsultan pengawas, CV. Bator Aceh Consultant.

Tuntutan Audit Khusus

Melalui surat laporannya, FORMAKI mendesak Inspektorat Aceh untuk segera mengambil langkah konkret demi mengamankan anggaran daerah:

  • Melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dan pemeriksaan fisik mendadak ke lokasi proyek.
  • Memverifikasi keaslian dokumen administrasi guna mencegah praktik manipulasi tanggal (backdate) pada surat perpanjangan kontrak.
  • Merekomendasikan pemblokiran pembayaran terhadap volume pekerjaan yang dilakukan di luar masa kontrak yang sah.

FORMAKI juga telah menembuskan laporan ini kepada Gubernur Aceh dan BPK RI Perwakilan Aceh sebagai upaya pengawalan berlapis atas transparansi penggunaan dana publik.[red]

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *