Dugaan Mafia Anggaran Aceh Selatan, FORMAKI Jawab Tantangan Mirwan dengan Endus Tiga “Makelar” Lingkaran Pendopo

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyoroti tajam carut-marutnya mekanisme pembayaran utang Langsung (LS) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2024. Lembaga ini mengendus adanya dugaan praktik “mafia anggaran” yang menyebabkan terjadinya diskriminasi pembayaran kepada para rekanan, serta disinyalir melibatkan oknum yang berada di lingkaran kekuasaan. Sorotan ini kian menajam setelah FORMAKI merespons pemberitaan di media massa hari ini yang memuat bantahan H. Mirwan MS terkait isu pungutan liar tersebut.

Isu ini mengemuka setelah FORMAKI menerima berbagai keluhan dari rekanan yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan yang ekstrem, di mana sebagian kontraktor menerima pembayaran penuh 100 persen, sementara yang lain hanya dibayarkan 5 persen, atau bahkan tidak cair sama sekali tanpa alasan administratif yang jelas.

Dalam keterangannya, Ketua FORMAKI, Alizamzam, secara spesifik mengutip dan menanggapi pernyataan H. Mirwan di media yang membantah adanya pungli 17 persen dan mempersilakan publik melaporkan jika ada orang di lingkaran pendopo yang terlibat. Merespons tantangan keterbukaan tersebut, FORMAKI langsung membeberkan indikasi keterlibatan aktor-aktor tertentu yang diduga menjadi perantara. Pihaknya menilai pola tebang pilih ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan karena adanya intervensi pihak tertentu.

“Pola pembayaran yang tebang pilih ini sangat tidak wajar. Kami menduga kuat ada intervensi oknum tertentu yang memainkan peran sebagai ‘gatekeeper’. Berdasarkan penelusuran tim kami, praktik ini disinyalir melibatkan tiga sosok oknum berinisial ‘Jay‘, ‘Mtr’, dan ‘Fq‘ yang disebut-sebut bermain di area lingkar pendopo,” ujar Alizamzam kepada sarannews, Kamis (2/1/2026).

Lebih jauh, FORMAKI membeberkan bahwa ketiga oknum tersebut diduga memasang tarif khusus sebagai “jasa pengawalan” dokumen SPM. Tarif yang dipatok disinyalir berkisar antara 15 hingga 17 persen dari nilai pencairan. Angka ini dinilai sangat sinkron dengan isu potongan dana yang dibantah oleh H. Mirwan di media hari ini. Menurut FORMAKI, mereka yang menyanggupi persentase tersebut diduga mendapatkan jaminan pencairan lebih lancar dibandingkan mereka yang menolak, sebuah praktik yang justru mencederai semangat pemerintahan bersih yang didengungkan.

Atas temuan tersebut, FORMAKI mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti “laporan terbuka” ini sesuai arahan H. Mirwan yang meminta pelaporan jika ada indikasi pungli. Praktik yang mengarah pada dugaan pemerasan dalam jabatan ini dinilai sangat merugikan pihak ketiga dan merusak integritas pengelolaan keuangan daerah. Alizamzam meminta penegak hukum segera menelusuri aliran dana dan memeriksa keterlibatan oknum-oknum yang namanya telah disebut-sebut tersebut agar APBD tidak dijadikan ladang keuntungan pribadi.[red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *