Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Kejari Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar

  • Bagikan

JANTHO, SARANNEWS.COM – Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho pada Senin (4/8/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk periode 2020 hingga 2025.

Proses penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih sembilan jam tersebut bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dari lokasi, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang diselidiki. Seluruh dokumen tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejari Aceh Besar untuk dianalisis lebih mendalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

“Setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Jemmy.

Dia juga menambahkan bahwa pengusutan kasus ini sejalan dengan upaya penegakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang diamanatkan oleh undang-undang.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Pihaknya terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.[Red]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *