BANDA ACEH – SARANNEWS | Dinas Pendidikan Dayah Aceh memberikan tanggapan resmi atas dua sorotan berbeda terhadap proyek pembangunan yang didanai APBA 2025. Klarifikasi diberikan untuk proyek Ruang Kelas Belajar (RKB) Dayah MUQ Pagar Air yang sebelumnya dilaporkan mandek, serta proyek Gedung Administrasi Dayah Safinatussalamah senilai hampir Rp 4 miliar yang proses tendernya dipertanyakan oleh lembaga swadaya masyarakat.
Untuk persoalan pertama, terkait Proyek Lanjutan Pembangunan RKB Dayah MUQ Pagar Air, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sufriyadi, ST, telah memberikan penjelasan rinci. Menjawab pemberitaan mengenai belum adanya aktivitas di lokasi, pihaknya menyatakan bahwa semua tahapan berjalan sesuai jadwal. Dalam surat balasannya, disebutkan bahwa penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa telah dilaksanakan pada 10 Juli 2025. Lebih lanjut, KPA menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses tersebut dan penyerahan lokasi kerja kepada pihak rekanan dijadwalkan pada 16 Juli 2025 , dengan rencana penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 17 Juli 2025.
Sementara itu, untuk persoalan kedua yang diangkat oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), klarifikasi datang langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Irwan, SHI., M.Si. Menanggapi berita berjudul “Proyek Dayah Rp 4 Miliar Dimenangkan Usaha Kecil, FORMAKI Desak Klarifikasi Dinas Pendidikan Dayah Aceh”, pihak dinas memberikan dua poin utama dalam surat tanggapannya. Pertama, dinas menyatakan bahwa proses pemilihan penyedia (tender) merupakan wewenang dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh. Kedua, terkait penetapan kualifikasi “Usaha Kecil” untuk proyek dengan pagu anggaran hampir Rp 4 miliar, dinas berpendapat hal itu sudah sesuai regulasi.
Pihak dinas merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 65 ayat 4, yang berbunyi, “Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi”.
Namun, tanggapan yang berlandaskan regulasi tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan terkait kelayakan dan kewajaran oleh FORMAKI. Dalam pandangan kritisnya, FORMAKI menilai argumen tersebut terlalu tekstual dan tidak menyentuh semangat peraturan yang seharusnya mempertimbangkan kompleksitas dan risiko proyek. Pertanyaan mendasar bukan hanya pada batasan nilai pagu, tetapi pada kemampuan teknis dan finansial sebuah usaha kecil untuk mengelola proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah. Terkait hal ini, FORMAKI menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara mandiri atas program kegiatan maupun penggunaan anggaran di dinas tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi secara mandiri setiap Program dan Penggunaan Anggaran dari Uang Rakyat di Dinas Dayah tersebut, sebagaimana diketahui bahwa Dinas Pendidikan Dayah Aceh pada tahun 2025 ini mengelola sekitar Rp 52,37 miliar yang terbagi dalam 509 paket pekerjaan, temasuk 204 Paket Dana Hibah dengan Nilai sekitar Rp 43,5 Miliar, Dana ini seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”, tutup ketua Formaki.(Red)