Dua Honorer di Aceh Utara Batal Jadi PPPK Meski Sudah Dinyatakan Lulus

  • Bagikan

SaranNews | Aceh Utara – Dua honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama di Kabupaten Aceh Utara batal diangkat.

Penyebabnya, satu peserta mengundurkan diri. Sementara satu lainnya tidak melampirkan ijazah yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Mulyadi Idris, mengatakan bahwa proses pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah rampung untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

“Selama pemberkasan, kita temukan satu orang mengundurkan diri untuk diangkat menjadi PPPK. Satu lagi, berkas yang diunggah tidak sesuai. Harusnya ijazah sarjana, yang diunggah diploma,” kata Mulyadi kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2025).

Sementara itu, pemberkasan CPNS di Aceh Utara dinyatakan lengkap tanpa kendala.Untuk rekrutmen PPPK gelombang kedua, saat ini proses masih dalam tahap verifikasi berkas. Dari 4.728 pendaftar, sebanyak 192 honorer tidak menyelesaikan pendaftaran sehingga otomatis gugur.

“Nanti akan diumumkan setelah proses verifikasi, lalu dilanjutkan dengan ujian dan pengumuman akhir,” ujar Mulyadi.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, jumlah honorer yang terdata di Aceh Utara mencapai lebih dari 5.000 orang, sementara yang tidak tercatat sekitar 4.700 orang.Dengan demikian, ada sekitar 9.700 honorer yang menjadi beban keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan bahwa mulai 2025, penerimaan tenaga honorer dengan nama apa pun akan dilarang di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.(*)

Sumber: Kompas.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *