DPRK Subulussalam Desak Polisi Usut Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di PT MSB II

  • Bagikan

Subulussalam – SaranNews | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Asmardin, S.Sos, secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin yang dilakukan oleh Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT MSB II.

Pernyataan tersebut disampaikan Asmardin dalam keterangan resminya kepada media, Senin (23/6). Ia menegaskan bahwa persoalan dugaan penimbunan BBM ilegal ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRK Subulussalam.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM di PT MSB II,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Madin.

Lebih lanjut, Madin mengungkapkan bahwa dalam RDP yang digelar sebulan lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam telah memaparkan hasil verifikasi faktual. Hasilnya menunjukkan bahwa PT MSB II belum memiliki izin resmi terkait kegiatan penimbunan BBM.

Madin juga mengisahkan bahwa pada Jumat, 20 Mei 2025 lalu, dirinya turut serta dalam kunjungan tim terpadu dari Provinsi Aceh yang dipimpin Asisten II Setda Aceh, Zulkifli. Dalam kesempatan itu, ia menyempatkan diri meninjau langsung lokasi dugaan penimbunan BBM milik PT MSB II.

“Saya melihat langsung sejumlah tong besar yang ditutup menggunakan terpal plastik hitam, serta beberapa jeriken berukuran besar yang diduga berisi BBM,” ungkapnya.

Madin menyesalkan fakta bahwa meskipun dalam RDP telah ditegaskan tidak adanya izin, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil.

“Ini sudah jelas, izinnya tidak ada. Tapi seolah dibiarkan begitu saja. Jadi, kami minta pihak kepolisian segera menindaklanjuti hal ini,” tutupnya.

Penulis: JuliadiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *