SaranNews||BANDA ACEH- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli , yang digelar di Gedung Utama DPRA, pada Rabu 21 Mei 2025.
Adapun penetapan tersebut dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan menjawab berbagai dinamika pemerintahan yang berkembang sejak UUPA pertama kali diberlakukan.
“Alhamdullilah, kita sudah membentuk tim revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan. Hasilnya, bersama Pemerintah Aceh, kita hadirkan draf dan naskah akademik yang komprehensif,” ujar Zulfadhli.
Ketua Tim Revisi, Anwar Ramli, mengakatakan laporan lengkap hasil kerja tim yang melibatkan Universitas Syiah Kuala dan para pakar dari kalangan akademisi, birokrat, dan praktisi hukum.
“Revisi mencakup 9 pasal penting, termasuk penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, perpajakan, hingga kedudukan Qanun,”ungkap Zulfadhli.
Kata Zulfadhli, perubahan ini secara esensial diarahkan untuk memperkuat posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional tanpa menghilangkan prinsip dasar perdamaian dan kesepakatan Helsinki yang melandasi lahirnya UUPA.
Kemudian, Draf revisi ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI, DPRA sudah berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembahasan di tingkat nasional dengan membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami tidak hanya menetapkan draf, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” tutup Zulfadhli.