TAPAKTUAN | SNN – Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan kini menjadi sorotan tajam. Hingga awal Maret 2026, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar hukum penggunaan anggaran daerah belum juga diterbitkan, meski proses evaluasi dari Gubernur Aceh dikabarkan telah tuntas sejak pekan lalu.
Berdasarkan informasi dari sumber internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten, hasil evaluasi Gubernur atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Selatan sejatinya sudah diterima oleh pihak eksekutif. Namun, dokumen tersebut hingga kini dikabarkan masih tertahan dan menunggu tanda tangan dari Ketua DPRK Aceh Selatan serta Bupati.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di tingkat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Sejumlah Kepala Dinas mengungkapkan bahwa mereka telah menyelesaikan proses entri data penyesuaian atau rasionalisasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak minggu lalu. Namun, instruksi lanjutan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk melakukan proses print out atau pencetakan dokumen DPA tak kunjung turun.
“Kami sudah menyelesaikan semua input di SIPD sesuai hasil evaluasi, tetapi sampai sekarang belum ada perintah untuk cetak DPA dari BPKD. Kami tidak bisa bekerja dan mencairkan anggaran tanpa dokumen itu,” ujar salah satu Kepala SKPK yang enggan disebutkan namanya.
Hambatan administratif ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara regulasi, sinkronisasi hasil evaluasi seharusnya diselesaikan paling lama tujuh hari kerja setelah diterima, untuk kemudian ditetapkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang sah.
Sikap bungkam yang ditunjukkan pihak BPKD saat dikonfirmasi semakin memperkeruh ketidakpastian. Jika DPA terus tertahan tanpa alasan yang jelas, penyerapan anggaran tahun 2026 di Aceh Selatan dipastikan akan mengalami keterlambatan yang signifikan. Dampaknya, berbagai program pembangunan infrastruktur hingga penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat akan terhambat, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik secara luas.
Sejumlah pihak mendesak Plt Bupati dan Ketua DPRK Aceh Selatan untuk segera menyelesaikan proses administratif ini demi menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten berjuluk Kota Naga tersebut.[red]












