
BANDA ACEH | SaranNews – Rapat pembahasan pagu indikatif anggaran 2026 antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRA pada Senin (21/7/2025) dilaporkan berlangsung alot hingga terpaksa ditunda. Di tengah panasnya negosiasi tertutup itu, dari dokumen internal yang diperoleh sarannews, yang merupakan materi usulan dari pihak eksekutif, mengungkap rencana perombakan total dalam skema pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan TDBH Migas.
Dokumen tersebut memaparkan secara rinci proposal Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan aturan main baru yang berlandaskan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah mengubah cara dana dialokasikan dan dibelanjakan, dengan penekanan pada kinerja, data yang akurat, dan dampak langsung bagi masyarakat. Sementara TAPA dan Banggar DPRA masih berdebat sengit, berikut adalah rincian kunci dari proposal eksekutif yang menjadi inti pembahasan tersebut.
Proyeksi Anggaran dan Landasan Hukum
Dokumen tersebut memuat proyeksi pagu anggaran untuk tahun 2026 yang menjadi dasar pembahasan:
Usulan Formula Baru Alokasi Dana Otsus
Ini adalah jantung dari perubahan yang diusulkan, di mana alokasi tidak lagi bersifat umum, melainkan terperinci sejak awal.
Aturan Keta Penggunaan Dana Melalui “Negative List”
Proposal eksekutif juga menyertakan aturan tegas tentang pos-pos belanja yang tidak boleh lagi dibiayai oleh Dana Otsus untuk meningkatkan efektivitas.
Rincian dalam dokumen ini sepertinya menunjukkan keinginan kuat dari eksekutif untuk menciptakan sistem yang lebih akuntabel. Namun, semua poin dan angka ini masih berstatus usulan. Hasil akhirnya akan sangat bergantung pada kesepakatan politik yang akan dicapai dalam lanjutan rapat antara TAPA dan Banggar DPRA yang konon dijadwalkan kembali pada hari Jumat, 25 Juli mendatang.[]






BANDA ACEH | SaranNews – Rapat pembahasan pagu indikatif anggaran 2026 antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRA pada Senin (21/7/2025) dilaporkan berlangsung alot hingga terpaksa ditunda. Di tengah panasnya negosiasi tertutup itu, dari dokumen internal yang diperoleh sarannews, yang merupakan materi usulan dari pihak eksekutif, mengungkap rencana perombakan total dalam skema pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan TDBH Migas.
Dokumen tersebut memaparkan secara rinci proposal Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan aturan main baru yang berlandaskan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah mengubah cara dana dialokasikan dan dibelanjakan, dengan penekanan pada kinerja, data yang akurat, dan dampak langsung bagi masyarakat. Sementara TAPA dan Banggar DPRA masih berdebat sengit, berikut adalah rincian kunci dari proposal eksekutif yang menjadi inti pembahasan tersebut.
Proyeksi Anggaran dan Landasan Hukum
Dokumen tersebut memuat proyeksi pagu anggaran untuk tahun 2026 yang menjadi dasar pembahasan:
Usulan Formula Baru Alokasi Dana Otsus
Ini adalah jantung dari perubahan yang diusulkan, di mana alokasi tidak lagi bersifat umum, melainkan terperinci sejak awal.
Aturan Keta Penggunaan Dana Melalui “Negative List”
Proposal eksekutif juga menyertakan aturan tegas tentang pos-pos belanja yang tidak boleh lagi dibiayai oleh Dana Otsus untuk meningkatkan efektivitas.
Rincian dalam dokumen ini sepertinya menunjukkan keinginan kuat dari eksekutif untuk menciptakan sistem yang lebih akuntabel. Namun, semua poin dan angka ini masih berstatus usulan. Hasil akhirnya akan sangat bergantung pada kesepakatan politik yang akan dicapai dalam lanjutan rapat antara TAPA dan Banggar DPRA yang konon dijadwalkan kembali pada hari Jumat, 25 Juli mendatang.[]