BANDA ACEH | SaranNews – Rapat pembahasan pagu indikatif anggaran 2026 antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRA pada Senin (21/7/2025) dilaporkan berlangsung alot hingga terpaksa ditunda. Di tengah panasnya negosiasi tertutup itu, dari dokumen internal yang diperoleh sarannews, yang merupakan materi usulan dari pihak eksekutif, mengungkap rencana perombakan total dalam skema pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan TDBH Migas.
Dokumen tersebut memaparkan secara rinci proposal Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan aturan main baru yang berlandaskan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah mengubah cara dana dialokasikan dan dibelanjakan, dengan penekanan pada kinerja, data yang akurat, dan dampak langsung bagi masyarakat. Sementara TAPA dan Banggar DPRA masih berdebat sengit, berikut adalah rincian kunci dari proposal eksekutif yang menjadi inti pembahasan tersebut.
Proyeksi Anggaran dan Landasan Hukum
Dokumen tersebut memuat proyeksi pagu anggaran untuk tahun 2026 yang menjadi dasar pembahasan:
- Proyeksi Dana Otonomi Khusus (Otsus): Diajukan sebesar Rp 4,3 Triliun.
- Proyeksi TDBH Migas: Diajukan sebesar Rp 94,3 Miliar.
- Dasar Hukum Utama: Perubahan ini didasarkan pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD) 4dan Peraturan pelaksananya di daerah, yaitu Qanun Aceh No. 6 Tahun 2024.
Usulan Formula Baru Alokasi Dana Otsus
Ini adalah jantung dari perubahan yang diusulkan, di mana alokasi tidak lagi bersifat umum, melainkan terperinci sejak awal.
- Pembagian Utama: Diusulkan 60% dari total Dana Otsus dikelola oleh Provinsi, dan 40% sisanya dialokasikan langsung untuk Kabupaten/Kota (DOKA).
- Fokus Alokasi Provinsi: Porsi 60% tersebut diarahkan untuk mendanai program bersama yang strategis, seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), beasiswa, bantuan pendidikan anak yatim/fakir miskin, dan pembangunan rumah layak huni.
- Mekanisme Pembagian DOKA: Alokasi 40% untuk kabupaten/kota tidak dibagi sama rata. Proposalnya adalah 50% dari dana DOKA dibagi rata ke seluruh daerah, sementara 50% sisanya dibagikan berdasarkan formula dengan bobot sebagai berikut:
- Jumlah Penduduk: 40% | Luas Wilayah: 30% | Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 10% | Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK): 10% | Tingkat Kemiskinan: 10.
Aturan Keta Penggunaan Dana Melalui “Negative List”
Proposal eksekutif juga menyertakan aturan tegas tentang pos-pos belanja yang tidak boleh lagi dibiayai oleh Dana Otsus untuk meningkatkan efektivitas.
- Dana Dilarang untuk: Membiayai Gaji & tunjangan ASN maupun honorer, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana (Sarpras) ASN, belanja operasional rutin perkantoran, serta perjalanan dinas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan prioritas.
- Pengecualian: Larangan ini tidak berlaku untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan personil Wilayatul Hisbah.
Rincian dalam dokumen ini sepertinya menunjukkan keinginan kuat dari eksekutif untuk menciptakan sistem yang lebih akuntabel. Namun, semua poin dan angka ini masih berstatus usulan. Hasil akhirnya akan sangat bergantung pada kesepakatan politik yang akan dicapai dalam lanjutan rapat antara TAPA dan Banggar DPRA yang konon dijadwalkan kembali pada hari Jumat, 25 Juli mendatang.[]










