SaranNews.Net – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku senang bisa membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Hal itu diungkapkan Ahok saat menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 13 Maret 2025.
“Ya kita datang, kebetulan secara struktur kan kita dewan komisaris ya, terus ada subholding. Tetapi saya senang bisa bantu kejaksaan kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok bersedia membantu Kejagung, termasuk menyerahkan data yang dimilikinya jika dibutuhkan untuk membongkar kasus korupsi minyak mentah.
“Data yang kami bawa itu data rapat apa saja. Kalau diminta, kita kasih. Kan bukan hak saya, hak Pertamina,” ujar Ahok.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun per tahun.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam petinggi anak usaha atau subholding Pertamina dan tiga broker.
Keenamnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku komisaris PT Jenggala Maritim dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka kasus minyak mentah itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Sumber : Beritasatu.Com