Oleh: Ali Zamzam, Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI)
Gagasan “Desa Digital” adalah sebuah visi progresif. Di era teknologi ini, kita semua bermimpi desa-desa kita menjadi entitas yang transparan, terhubung secara global, dan mampu memberikan pelayanan publik secepat kedipan mata melalui sebuah portal website. Pemerintah pusat pun telah merespons visi ini dengan menjadikan digitalisasi desa sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa.
Namun, di tengah gegap gempita itu, sebuah bayangan gelap mengintai: praktik korupsi yang memanfaatkan program mulia ini untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Indikasi persoalan yang baru-baru ini terungkap di Kabupaten Aceh Selatan adalah alarm pengingat yang nyaring bahwa setiap program baik selalu memiliki celah untuk disalahgunakan jika pengawasan lemah dan integritas dikesampingkan.
Membedah Kasus Aceh Selatan
Mari kita jadikan kasus di Aceh Selatan sebagai sebuah studi kasus. Temuan di lapangan menunjukkan adanya penawaran proyek pembuatan website desa oleh satu vendor tunggal, PT Media Krusial Mandiri, dengan harga yang fantastis: Rp6 juta per desa. Angka ini menjadi janggal ketika diketahui bahwa templat website sejenis dapat diperoleh di pasar digital dengan harga sekitar Rp250 ribu. Ini berarti ada dugaan penggelembungan harga (mark-up) hingga 2400%.
Lebih jauh, modus operandinya tampak sangat terencana. Proposal tidak melalui mekanisme pengadaan yang kompetitif, melainkan disebar langsung ke 260 gampong, seolah-olah menciptakan legitimasi melalui persetujuan individu para keuchik. Tragisnya, dinas yang seharusnya menjadi pembina dan pengawas, yaitu DPMG, terkesan ambigu dan lepas tangan. Fenomena ini bukanlah anomali, melainkan cerminan dari pola korupsi yang lebih besar.
Modus Operandi: “Mengunci” Proyek di Tingkat Desa
Kasus Aceh Selatan menelanjangi sebuah modus operandi yang umum terjadi dalam penyalahgunaan anggaran, khususnya Dana Desa. Pola ini biasanya berjalan dalam beberapa tahap:
- Penciptaan Kebutuhan Semu: Sebuah vendor, sering kali berkolusi dengan oknum di tingkat supra-desa, datang membawa “solusi” atas sebuah kebutuhan yang mungkin belum menjadi prioritas utama bagi desa. Dalam hal ini, “website desa”.
- Penawaran Seragam dan Terkunci: Vendor menawarkan satu paket produk dengan harga yang sudah ditetapkan (fixed price) ke seluruh desa, menghilangkan ruang untuk negosiasi atau perbandingan harga.
- Memanfaatkan Legitimasi Atasan: Sering kali, program ini “dibungkus” dengan narasi “program pemerintah pusat” atau “rekomendasi dinas” untuk menekan psikologis aparat desa agar sulit menolak.
- Mengabaikan Prosedur Pengadaan Desa: Mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa (PBJ Desa) yang seharusnya melibatkan survei harga oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sengaja dilewati.
Dengan cara ini, vendor dan jejaringnya berhasil “mengunci” pasar di ratusan desa, mengeruk keuntungan tidak wajar dari setiap rupiah Dana Desa yang dikeluarkan.
Regulasi Ada untuk Dilanggar?
Padahal, regulasi kita sudah sangat jelas. Permendesa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa memang mengizinkan anggaran untuk website. Namun, pelaksanaannya wajib tunduk pada Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Aturan ini mengamanatkan adanya proses yang akuntabel, termasuk kewajiban melakukan survei harga untuk memastikan kewajaran.
Seharusnya, alur pengadaan berjalan dari bawah ke atas (bottom-up). Kebutuhan website lahir dari Musyawarah Desa, dianggarkan dalam APBDes, lalu TPK mencari penyedia jasa terbaik dengan harga paling efisien. Yang terjadi di Aceh Selatan adalah alur terbalik: vendor datang membawa produk dan harga, lalu desa diminta untuk menyesuaikan anggarannya. Ini adalah praktik yang keliru dan berbahaya.
Pelajaran dan Rekomendasi
Kasus di Aceh Selatan harus menjadi pelajaran mahal bagi kita semua. Digitalisasi desa tidak boleh berhenti, tetapi implementasinya harus segera dibenahi.
- Untuk Aparat Desa: Jangan pernah takut untuk berkata “tidak” pada penawaran yang tidak masuk akal, sekalipun ada “bisikan” dari pihak lain. Jalankan prosedur PBJ Desa dengan disiplin. Lakukan survei harga sebagai benteng pertama melawan mark-up.
- Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota: Perkuat fungsi pengawasan dan pembinaan DPMG dan Inspektorat. Bukan hanya mengawasi laporan, tetapi juga mengawasi proses perencanaan dan pengadaan di desa.
- Untuk Aparat Penegak Hukum: Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan menguap. Penyelidikan proaktif akan memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berniat memainkan Dana Desa.
Pada akhirnya, sebuah website desa yang dibangun di atas praktik korupsi hanya akan menjadi monumen digital kegagalan transparansi. Mengawal setiap rupiah Dana Desa adalah tugas kita bersama untuk memastikan bahwa amanah pembangunan benar-benar sampai kepada masyarakat, bukan tersangkut di kantong para pemburu rente.
Sebagai LSM anti korupsi, FORMAKI menegaskan bahwa digitalisasi desa adalah kebutuhan penting untuk transparansi dan pelayanan publik, namun tidak boleh dijadikan proyek akal-akalan untuk menguras dana desa. Transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan harus menjadi landasan utama setiap program desa digital.[red]











