Diduga Dikerjakan Asal-asalan, FORMAKI Desak Stop dan Bongkar Proyek Pagar TPU Senilai Rp 315 Juta di Aceh Selatan

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORMAKI mendesak penghentian dan pembongkaran Pembangunan Pagar Kuburan TPU Gampong Tengah Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur. Proyek senilai Rp 315,7 juta yang didanai dari DAU 2025 ini diduga kuat dikerjakan asal-asalan, khususnya pada bagian pondasi, dan sangat minim pengawasan.

Desakan ini disuarakan FORMAKI melalui siaran pers yang diterima redaksi Sarannews, Minggu (9/11/2025). LSM tersebut menyatakan telah menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah dan khawatir terhadap kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Berdasarkan laporan warga, dari awal pengerjaan proyek tersebut, galian untuk pondasi pagar dikerjakan sangat dangkal dan dengan bidang yang kecil. Masyarakat khawatir konstruksi yang tidak memenuhi standar teknis itu akan berdampak fatal, membuat pagar tidak akan bertahan lama dan berpotensi roboh.

Menindaklanjuti aduan tersebut, tim FORMAKI melakukan investigasi dan pemantauan langsung ke lokasi. Dalam rilisnya, FORMAKI menyatakan bahwa temuan di lapangan mengonfirmasi kekhawatiran warga. “Secara visual, galian pondasi tampak sangat minim dan dangkal, bahkan di beberapa bagian balok pondasi terlihat nyaris diletakkan di atas permukaan tanah asli,” demikian bunyi pernyataan FORMAKI.

Ironisnya, di atas pondasi yang diduga bermasalah tersebut, para pekerja telah melanjutkan pekerjaan dengan memasang balok bawah (sloof), mendirikan tiang kolom, dan sebagian dinding batu bata telah mulai terpasang.

Anomali ini diperparah dengan dugaan lemahnya pengawasan. FORMAKI melaporkan bahwa saat tim mereka berada di lokasi, tidak ditemukan satu pun perwakilan dari pihak pelaksana (CV. KUDRAT) maupun dari konsultan pengawas.

Kejanggalan ini, menurut FORMAKI, sudah terlihat sejak awal dari papan informasi proyek. “Kejanggalan sudah terlihat dari papan proyek. Informasi sangat minim dan tidak memenuhi standar transparansi. Nama Konsultan Pengawas, yang merupakan elemen vital dalam kontrol kualitas, sama sekali tidak dicantumkan di papan nama,” ungkap FORMAKI dalam rilisnya.

Fakta tidak adanya nama pengawas di papan proyek tersebut dinilai sejalan dengan temuan absensi pengawasan teknis di lapangan.

Atas rangkaian temuan ini, FORMAKI menuntut pertanggungjawaban penuh dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“FORMAKI secara tegas mendesak Dinas terkait untuk segera turun ke lokasi dan memberlakukan penghentian sementara proyek tersebut,” lanjut pernyataan itu. “Jika terbukti pengerjaan tidak sesuai spek, kami mendesak dilakukan pembongkaran kembali pada seluruh bagian konstruksi yang cacat, terutama pada bagian pondasi, dan harus dibangun ulang sesuai standar yang benar.”

Langkah tegas ini didesak untuk segera dilakukan demi menjamin kualitas, ketahanan bangunan, serta mencegah terjadinya potensi kerugian total keuangan negara akibat kegagalan konstruksi.

Diketahui, proyek Pembangunan Pagar Kuburan TPU Gp. Tengah Peulumat ini dikerjakan oleh CV. KUDRAT dengan nilai kontrak Rp 315.700.000,00 dan waktu pelaksanaan 75 hari kalender.

Hingga berita ini diturunkan, Sarannews masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Dinas Perkim Aceh Selatan maupun CV. KUDRAT selaku rekanan pelaksana. (Tim Redaksi)

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *