TAPAKTUAN – sarannews | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menjadi sorotan tajam setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya masalah serius dalam pengelolaan dana hibah Pemilu. Laporan tertanggal 19 Juni 2025 itu menyoroti dua temuan krusial, yakni sisa dana hibah Pilkada 2018 yang belum dikembalikan dan kelemahan pertanggungjawaban honorarium KPPS pada Pemilu 2024.
Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Selatan Tahun 2024, KIP Aceh Selatan tercatat menerima alokasi dana hibah sebesar Rp21.848.074.080,00. Namun, pengelolaan dana puluhan miliar tersebut dinilai tidak akuntabel.
Temuan pertama yang paling mencolok adalah adanya sisa dana hibah dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sebesar Rp102.329.500,00 yang hingga kini belum disetorkan kembali ke Kas Daerah. Dana yang seharusnya dikembalikan setelah perhelatan demokrasi usai itu menjadi temuan BPK karena berpotensi disalahgunakan.
Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam pertanggungjawaban belanja dana hibah untuk Pemilu 2024. Dalam laporannya, BPK menyebut pembayaran honorarium untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak didukung sepenuhnya oleh bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap. Hal ini dinilai sebagai sebuah celah yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Menanggapi temuan ini, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, ini adalah sebuah skandal. KIP Aceh Selatan menerima puluhan miliar rupiah, tetapi mengembalikan sisa seratusan juta saja tidak mampu. Ini jelas menunjukkan mentalitas yang tidak bertanggung jawab,” ujar seorang juru bicara FORMAKI dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (25/8/2025).
Menurut FORMAKI, pola pertanggungjawaban yang lemah pada honorarium KPPS adalah modus klasik yang rentan diselewengkan. “Tanpa bukti yang valid, bagaimana kita bisa yakin dana miliaran rupiah tersebut sampai ke tangan para penyelenggara pemilu di garda terdepan? Ini membuka pintu bagi adanya pengeluaran fiktif,” tambahnya.
Atas temuan ini, BPK telah merekomendasikan Bupati Aceh Selatan untuk memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKD agar segera menagih sisa dana hibah tersebut dan memperkuat mekanisme verifikasi serta monitoring penggunaan dana hibah di masa mendatang.
FORMAKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari KIP Aceh Selatan serta pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk memastikan dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel.[]










