Aceh Selatan|SaranNews.Net – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat telah selesai melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2024, Jum’at (25/4/2025.
Ketua Tim Pengendali Teknis, Santoso, SE, MM, mengatakan ada 11 perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat telah dilakukan pengawasan. Dari 11 perusahaan hanya PT. Mifa Bersaudara yang menolak untuk di lakukan pengawasan.
““Alhamdulillah, semua perusahaan yang telah kami kunjungi menyambut baik dan bersikap kooperatif. Mereka juga bersedia menyerahkan data-data yang kami butuhkan. Bahkan ikut mendampingi saat kami cek ke lapangan,berbeda dengan PT. Mifa Bersaudara mereka menolak untuk dilakukan pengawasan oleh inspektorat,” ujar Santoso.
Berdasarkan surat bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat, manajemen perusahaan menyatakan penolakan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.
Kata Santoso, Pengawasan dana CSR ini, dilakukan berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL, Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 10 Tahun 2015, Perbup Aceh Barat No. 26 Tahun 2014.
“Kami juga mengklarifikasi bahwa pemantauan dana CSR ini hanya menargetkan satu perusahaan saja. Faktanya sesuai arahan Bupati, semua perusahaan harus dilakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dengan niat dan tujuan bisa bersinergi untuk membantu masyarakat. Terutama untuk menciptakan lapangan kerja,” tegas Santoso.
Santoso menyebutkan, setiap perusahaan di Aceh Barat, telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan program TJSLP, dengan tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa Dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai aturan.
“Program CSR harus tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program APBK, Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, Terbangunnya sistem pengelolaan CSR yang lebih baik ke depan,”ungkap Santoso.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Zakaria, SE, CEAGE, menyebutkan saat ini tim masih menyusun laporan hasil pengawasan yang akan segera diserahkan kepada Bupati Aceh Barat.
“Kami berharap ke depan, semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah melalui program TJSLP,” ucap Zakaria.
Adapuan Perusahaan yang beroperasi antara lain:
1. PT. Karya Tanah Subur (KTS), (Terima Di awasi)
2. PT. Pertamina Patra Niaga, (Terima Di awasi)
3. PT. Bank Aceh Cabang Meulaboh, (Terima Di awasi)
4. PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB), (Terima Di awasi)
5. PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN), (Terima Di awasi)
6. PT. Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), (Terima Di awasi)
7. PT. PLN UP3 Meulaboh, (Terima Di awasi)
8. PT. Indonesia Pacific Energi (IPE), (Terima Di awasi)
9. PT. Nirmala Coal Nusantara (NCN), (Terima Di awasi)
10. PT. BSI Area Meulaboh, (Terima Di awasi)
11. PT. Mifa Bersaudara, (Menolak Di awasi).(AF)