Aceh Besar – SaranNews | Babak baru polemik proyek pembangunan Puskesmas Indrapuri bergulir setelah CV. Koalisi Jaya Abadi (KJA) memberikan klarifikasi resmi. Dalam surat hak jawabnya, perusahaan mengakui adanya pergantian personel inti setelah memenangkan tender, namun mengklaim proses tersebut legal. Menanggapi hal itu, LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAKI) menilai jawaban tersebut justru semakin memperkuat dugaan awal mereka mengenai praktik “pinjam bendera”.
Dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Direktur Azharul Hadi, CV. KJA membenarkan bahwa Sdr. MUS merupakan “Penanggung Jawab Pelaksanaan Pekerjaan” di lapangan. Terkait pernyataan MUS bahwa personel inti dalam tender hanya syarat administrasi, perusahaan memberikan penjelasan teknis. Mereka menyatakan bahwa setelah memenangkan lelang, pihaknya mengajukan surat permohonan pergantian personel inti dan telah disetujui oleh Dinas terkait.
KJA juga membantah tuduhan praktik “pinjam bendera”. Namun, mereka mengakui adanya keterlibatan pihak lain dengan menyebutnya sebagai “Ikatan Kerja Kerja Sama untuk kesuksesan pembangunan”. Terkait temuan BPK pada proyek sebelumnya, perusahaan mengonfirmasi bahwa seluruh kelebihan bayar telah dikembalikan ke Kas Negara.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua FORMAKI, yang dihubungi kembali oleh Sarannews pada Rabu (17/9/2025), menyatakan bahwa jawaban CV. KJA tidak menggugurkan substansi temuan mereka. Sebaliknya, klarifikasi itu dinilai membuka tabir yang selama ini ditutupi.
“Pengakuan bahwa adanya pergantian personel inti setelah tender dimenangkan adalah titik krusialnya. Ini justru mengonfirmasi pernyataan Sdr. MUS di lapangan. Pertanyaannya, mengapa personel berkompeten yang sertifikatnya digunakan untuk memenangkan tender harus diganti? Ini adalah modus umum untuk sekadar memenuhi syarat administrasi lelang,” ujar Ketua FORMAKI.
Menurutnya, persetujuan dari dinas terkait atas pergantian personel tersebut juga perlu diaudit. FORMAKI mendesak Inspektorat untuk memeriksa apakah personel pengganti memiliki kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personel awal yang diajukan saat lelang.
Lebih lanjut, FORMAKI menyoroti penggunaan istilah “Ikatan Kerja Kerja Sama” oleh CV. KJA.
“Istilah ‘kerja sama’ itu adalah upaya memperhalus bahasa. Intinya tetap sama, ada pihak lain yang bekerja di balik perusahaan pemenang tender. Siapakah pihak mitra kerja sama ini? Apa kapasitas dan legalitasnya? Transparansi menuntut hal ini diungkap ke publik, bukan disembunyikan di balik istilah normatif. Ini inti dari dugaan ‘pinjam bendera’ kami,” tegasnya.
FORMAKI menyatakan akan terus mengawal proyek Puskesmas Indrapuri dan berencana menyurati aparat penegak hukum serta Inspektorat Kabupaten Aceh Besar untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses lelang dan pelaksanaan proyek tersebut, dengan berbekal klarifikasi resmi dari CV. KJA sebagai bukti awal.[Mw]