Buron 8 Hari, Pelaku Pembunuhan Sadis di Aceh Tenggara Ditangkap Tanpa Perlawanan

  • Bagikan

Aceh Tenggara – Sarannews | Pelarian panjang pelaku pembunuhan sadis di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, akhirnya berakhir. Pria berinisial A.S. berhasil diringkus tim gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah pada Senin malam (24/6/2025) setelah delapan hari menjadi buronan.

Penangkapan berlangsung di Desa Kute Meujile, Kecamatan Tanoh Alas, sekitar pukul 20.40 WIB. Pelaku sempat membeli makanan di warung dan berjalan menuju rumah pamannya sebelum dihentikan aparat. A.S. ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers di Aula Mapolres, didampingi Bupati Aceh Tenggara, Dandim 0108/Agara, Kejari, DPRK, serta pejabat utama Polres. Dalam keterangan resminya, Kapolres menyatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan informasi masyarakat.

Rincian Aksi dan Jejak Pelarian Pelaku

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 16 Juni 2025. Tersangka A.S. menganiaya enam anggota keluarganya, lima di antaranya meninggal dunia, dan satu lainnya mengalami luka berat. Korban diketahui masih memiliki hubungan darah dengan pelaku. Setelah melakukan aksinya, A.S. kabur ke kawasan hutan lindung. Berikut jejak pelariannya:

  • Hari 1–2: Masuk ke kebun jagung dan naik ke Pegunungan Uning Sigugur. Bermalam di pondok kebun sawit warga Meranti.
  • Hari 3–4: Menyusuri pegunungan Tui Jongkat.
  • Hari 5–6: Bersembunyi di area Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar.
  • Hari 7–8: Menyusuri Pegunungan Salim Pinim, lalu turun ke Desa Kute Meujile sebelum ditangkap.

Selama pelarian, pelaku hanya mengandalkan peralatan seadanya dan berpindah-pindah dari satu pondok ke pondok lainnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yang seluruh barang tersebut diduga digunakan pelaku untuk bertahan hidup di tengah hutan, antara lain:

  • 1 bilah parang (alat yang digunakan dalam pembacokan)
  • 2 unit handphone (VIVO Y15 S dan Samsung Lipat)
  • Pisau cutter, ketapel kayu, batu asah, korek api, lampu teplon, panci, sajadah merah
  • Jerigen berisi air, botol minyak tanah, tas ransel dari goni
  • 2 bungkus plastik garam dan kunci sepeda motor

Motif dan Proses Hukum

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku dan korban masih satu keluarga. Sebagian korban adalah keponakan dan adik kandung dari ibu pelaku. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pasti dari pembantaian tersebut. A.S. akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 15 tahun penjara.

Polres Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

AKBP Yulhendri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan dukungannya dalam penangkapan pelaku,” tegas Kapolres.

Peristiwa ini menjadi sorotan luas masyarakat Aceh Tenggara dan menjadi perhatian publik secara nasional.

Penulis: Sultan HabibiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *