BPN Kota Subulussalam Terjun Lansung Ploting LU II Eks Transmigrasi UPT XXI Lae Simolap yang Diduga Diserobot Lahan Milik Warga

  • Bagikan

SaranNews||SUBULUSSALAM- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subulussalam melakukan Ploting LU II Eks Transmigrasi UPT XXI Lae Simolap, sekaligus mengupdate dan mengukur ulang lahan warga itu. Hal itu dilakukan karena ada permintaan warga yang diduga telah menyerobot lahannya, Kamis, (29/5/2025).

Awalnya lahan eks transmingrasi Desa Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, diduga diserobot oleh pengusaha dari luar Kota. Menanggapi surat Sarjono Cs, warga Simolap tersebut, surati BPN Subulussalam langsung melakukan Ploting LU II Eks Transmigrasi UPT XXI Lae Simolap, sekaligus mengupdate dan mengukur ulang lahan warga itu, Rabu, 28 Mei 2025, kemarin.

“Kita sangat berharap kepada BPN Kota Subulussalam segera mengeluarkan hasil Plotting ini, agar persoalan ini dapat di tuntaskan,”ujar Sarjono.

Pada saat dilokasi pengukuran, sempat terjadi perdebatan antara pihak pengembang dan warga Desa Lae Simolap. Kegitan Plotting tersebut, turut dihadiri oleh Subangun Berutu yang merupakan Koordinator Wilayah (Koorwil) 1 Sumatera DPP Apkasindo Perjuangan. Ia juga merupakan Ahli Waris pemilik lahan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM)00366.

Koordiantor Wilayah 1 Sumatera DPP Apkasindo Perjuangan Subangun mengatakan, membuka lahan dengan luasan tertentu, wajib menggunakan Izin Usaha Perkebunan (IUP) jika lahannya diatas 20 Ha, dengan urutannya mulai dari izin lokasi dan dukungan masyarakat, Kepala Desa hingga Camat setempat.

“Semuanya ada mekanisme nya, jika membuka lahan dengan luasan tertentu, maka harus ada IUP nya. Kejadian di Simolap ini bukan garapan dari Nol, melainkan lahan warga eks transmingrasi. Patut kita duga adanya komunikasi yang baik antara Kepala Kampong dan Penjual hingga Pembeli lahan ini,” imbuh Subangun Berutu.

Hingga berita ini ditayangkan, SaranNews belum mendapat tanggapan resmi dari hasil konfirmasi Kepala Desa Simolap terkait dugaan keterlibatannya atas jual beli lahan eks transmingrasi tersebut.

 

Penulis: JuliadiEditor: Alfianpasee
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *