BANDA ACEH | SaranNews – Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) dan Inspektorat Aceh untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah proaktif dalam mengawasi pengelolaan aset bongkaran atau Barang Bekas dari berbagai proyek renovasi Rumah Dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mulai dari Rumah Jabatan Pimpinan hingga anggota Dewan, Aset bekas yang ditaksir bernilai miliaran rupiah tersebut dikhawatirkan rawan hilang atau disalahgunakan jika tidak ada pengawasan berlapis dari lembaga terkait.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyatakan bahwa pola ketidakterbukaan yang ditemukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRA sangat berpotensi terulang dalam pengelolaan aset sisa proyek. Menurutnya, publik sulit mengawasi karena minimnya informasi yang disajikan, baik dalam tender maupun dalam nasib barang-barang bekasnya.
“Kami melihat ada potensi kerugian negara yang besar, bukan hanya dari pengadaan yang cenderung di-markup, tetapi juga dari hilangnya aset bongkaran yang tidak terdata. Jangan sampai aset yang nilainya bisa miliaran ini dianggap sebagai barang sisa yang tidak berharga dan bebas diambil siapa saja. Ini adalah Barang Milik Daerah yang setiap unitnya harus dipertanggungjawabkan,” tegas Nasruddin di Banda Aceh, Jumat (17/10).
Untuk mencegah terjadinya penjarahan aset negara, TTI secara khusus mendesak tiga lembaga kunci untuk menjalankan perannya secara aktif dan tidak saling menunggu:
- Sekretariat Dewan (Setwan), selaku Pengguna Barang, harus segera berinisiatif membentuk tim untuk menginventarisasi dan mengamankan seluruh aset bongkaran. Setwan wajib melaporkan daftar aset tersebut secara resmi kepada BPKA sebagai langkah awal penyelamatan.
- Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), selaku Pengelola Barang, tidak boleh pasif menunggu laporan. BPKA harus proaktif meminta data aset dari proyek renovasi DPRA, memberikan pendampingan teknis, dan mempercepat proses pemanfaatan, baik melalui lelang terbuka maupun hibah yang transparan. Hasil lelang wajib disetorkan ke Kas Daerah.
- Inspektorat Aceh, sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), harus segera turun tangan melakukan audit preventif. “Kami kembali mendesak APIP Aceh untuk melakukan reviu menyeluruh, tidak hanya pada anggaran yang sudah disahkan, tetapi juga pada tata kelola aset bongkaran ini. Inspektorat harus masuk sejak awal untuk mencegah, bukan hanya datang setelah aset hilang,” ujar Nasruddin.
TTI menekankan bahwa penyelamatan aset ini merupakan tanggung jawab kolektif. Kolaborasi proaktif antara Setwan, BPKA, dan Inspektorat akan menciptakan sistem pengawasan yang kuat.
“Ini bukan lagi soal tugas satu instansi, tapi soal integritas sistem. Jika semua pihak bergerak bersama diawasi oleh publik, kita bisa memastikan setiap aset negara tercatat, termanfaatkan dengan benar, dan hasilnya kembali kepada rakyat Aceh,” tutupnya.[red]










