Banda Aceh|SaranNews.Net – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyampaikan keprihatinan serius atas konflik agraria yang melilit Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa penguasaan lahan rakyat oleh PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) bukan sekadar sengketa biasa, melainkan bagian dari kejahatan struktural yang terorganisasi.
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang selama lebih dari 20 tahun membiarkan ketidakjelasan status hak atas tanah transmigran lokal.
“Penguasaan tanah negara secara melawan hukum oleh PT ASN di atas 165 hektar lahan tanpa dasar hukum yang sah. Potensi gratifikasi/penyuapan yang menyebabkan pembiaran sistemik dari aparat Dinas Tenaga Kerja, BPN, hingga pejabat terkait,” kata Alizamzami dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi SaranNews.Net, Senin 2025.
Lebih lanjut,sebut Alizamzami , tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait pengayaan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Modus Operandi Dugaan Korupsi Agraria pola korupsi yang teridentifikasi dalam kasus ini meliputi State Capture dimana perusahaan diduga mengendalikan kebijakan publik untuk mengamankan lahan” lanjutnya.
“Selanjutnya, administrative Corruption atau manipulasi administratif dan pengabaian hak rakyat, conflict Prolongation atau membiarkan konflik berkepanjangan agar warga menyerah,Legal Evasion atau menghindari penyelesaian hukum formal terhadap hak atas tanah,” sebut Alizamzami.
Alizamzami menambahkan, potensi kerugian Negara dan masyarakat akibat pengelolaan ilegal 165 hektar sawit mencapai lebih dari Rp 23,76 miliar selama 20 tahun.
Angka ini belum termasuk kerugian nilai lahan dan dampak sosial ekonomi masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan.
“Kasus ini telah merampas hak-hak dasar warga negara, antara lain hak atas tanah,hak atas lingkungan hidup yang baik dan hak atas perlindungan hak milik” ujar Alizamzami,”
Untuk itu, Formaki mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera membuka penyelidikan dugaan Tipikor. Mendorong Komnas HAM melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak ekonomi-sosial warga Seuneubok Pusaka.
Selanjutnya, mengajukan gugatan perdata terhadap PT ASN atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri. Dan melaporkan maladministrasi massal ini kepada Ombudsman RI.
FORMAKI menegaskan, ini bukan hanya persoalan tanah, ini adalah indikasi kejahatan struktural penguasaan sumber daya oleh korporasi dengan dukungan diam-diam dari birokrasi korup.
“Ada cukup dasar hukum dan fakta untuk membuka penyelidikan korupsi agrarian, Diperlukan tekanan publik, pendampingan hukum, dan mobilisasi media untuk membela hak-hak warga, Upaya kriminalisasi terhadap warga Seuneubok Pusaka harus dilawan dengan solidaritas nasional,” jelas Alizamzami.
“FORMAKI berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, demi keadilan agraria dan melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tutup Alizamzami.(*)