Publik Aceh Selatan, khususnya kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Labuhanhaji, sedang disuguhi sebuah ironi dalam tata kelola pemerintahan. Beredarnya Surat Edaran Panitia Nomor 01/PAN-LH/XI/2025 terkait pelaksanaan seleksi Pra Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (PORPEKAB) Ke-1 Tahun 2025 menjadi pemantik gaduh. Bukan sekadar soal euforia olahraga, melainkan soal kebijakan “jalan pintas” berupa kewajiban setoran dana sebesar Rp50.000 bagi setiap PNS dan PPPK.
Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar tentang dua hal mendasar: bobroknya perencanaan anggaran di tingkat kabupaten, dan lemahnya kompetensi manajerial pemimpin di tingkat kecamatan.
Anomali “Sumbangan” Rasa Pungutan
Dalam kacamata Hukum Administrasi Negara, surat edaran tersebut cacat secara substansi. Dalih “sumbangan” dan “hasil musyawarah” yang digunakan panitia runtuh seketika saat nominalnya dipatok rata (fix rate) dan dibebani tenggat waktu. Ketika unsur sukarela hilang dan berganti menjadi kewajiban dengan angka pasti, maka terminologinya bergeser dari sumbangan menjadi pungutan.
Tanpa landasan hukum yang kuat seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), memungut uang dari ASN untuk menutupi biaya operasional kegiatan dinas adalah tindakan yang menyerempet bahaya pungutan liar (Pungli).
Disorientasi Koordinasi: BOS vs Pungutan Pegawai
Ironi semakin menebal ketika Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Selatan memberikan klarifikasi. Kadispora mengakui bahwa anggaran seleksi di kecamatan memang tidak tersedia dalam DPA Dinas, namun ia menegaskan solusi yang jauh berbeda dari langkah Camat. Menurut Dispora, sekolah pengirim atlet seharusnya dapat memberdayakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pos ekstrakurikuler.
Di sinilah letak disorientasi fatal tersebut. Mengapa Camat Labuhanhaji justru mengambil inisiatif liar membebani pegawainya sendiri? Apakah instruksi dan juknis dari kabupaten tidak sampai, ataukah ini murni bentuk kepanikan seorang pemimpin wilayah yang gagal berinovasi?
Tindakan Camat ini menunjukkan putusnya rantai koordinasi. Alih-alih berkonsultasi dengan dinas teknis atau mencari solusi kreatif (seperti CSR atau sponsorship), sang Camat memilih opsi paling malas dan berisiko: memalak bawahan.
Cermin Buram “The Wrong Man on The Wrong Place”
Kasus ini membuka kotak pandora yang lebih besar mengenai sistem meritokrasi di Pemkab Aceh Selatan. Publik mahfum, Camat Labuhanhaji saat ini berlatar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM). Sebuah disiplin ilmu yang mulia untuk mengurus Puskesmas, namun menjadi pertanyaan besar ketika diletakkan di kursi Camat, jabatan yang menuntut penguasaan mutlak atas tata praja dan hukum administrasi.
Blunder surat edaran ini adalah bukti sahih adanya “gagap administrasi”. Seorang pamong praja sejati dididik untuk sangat sensitif terhadap rambu-rambu keuangan negara. Mereka paham betul bahwa memungut uang tanpa dasar hukum adalah tabu birokrasi. Namun, anomali terjadi di Labuhanhaji, di mana kebijakan tersebut justru ditandatangani dengan “polos”, seolah tanpa beban risiko hukum.
Ini adalah indikator bahwa latar belakang pendidikan teknis kesehatan (SKM) yang dimiliki sang Camat belum diimbangi dengan kompetensi kepamongprajaan yang memadai. Pendekatan yang diambil cenderung pragmatis (yang penting dana ada), tanpa memperhitungkan kepatutan dan legalitas prosedur pemerintahan.
Evaluasi Menyeluruh
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengamanatkan bahwa Camat yang tidak berlatar belakang pendidikan kepamongprajaan wajib mengikuti pelatihan teknis pemerintahan. Kasus Labuhanhaji ini menjadi alarm keras bagi Baperjakat dan Bupati Aceh Selatan: Apakah penempatan pejabat selama ini sudah berbasis kompetensi, atau sekadar bagi-bagi kursi?
Menempatkan pejabat yang tidak menguasai ilmu pemerintahan di posisi strategis wilayah sama saja dengan melakukan “maladministrasi” sejak dalam pikiran. Akibatnya, ketika ada program mendadak seperti PORPEKAB ini, pejabat tersebut gagal melakukan mitigasi dan justru melahirkan kebijakan yang merugikan ASN serta mencoreng citra pemerintah daerah.
Sudah saatnya Pemkab Aceh Selatan berhenti melakukan eksperimen SDM. Surat edaran pungutan di Labuhanhaji harus segera dicabut. Lebih dari itu, evaluasi terhadap kapasitas manajerial dan penempatan pejabat harus dilakukan segera. Jangan sampai niat baik memajukan olahraga justru terkubur oleh perilaku birokrasi yang amatiran.[red]











