Bencana, Kelangkaan BBM, dan Mendesaknya Regulasi “Ad-Hoc” Penyelamat Ekonomi Rakyat

  • Bagikan

Oleh: Alizamzami (Pemerhati Kebijakan Publik / Ketua LSM FORMAKI )

Aceh sedang tidak baik-baik saja, demikian juga Aceh Selatan. Banjir dan tanah longsor yang menghantam wilayah ini telah memaksa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menetapkan status Darurat Bencana. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan secara terbuka telah menyatakan ketidakmampuan penanganan (surat pernyataan bencana), sebuah sinyal bahwa kita berada dalam situasi Force Majeure atau keadaan kahar.

Namun, di tengah berjibakunya kita dengan lumpur dan air bah, ada satu ancaman lain yang mencekik leher masyarakat secara perlahan namun pasti: krisis energi. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di mana-mana. SPBU Reguler kosong melompong atau antre mengular, sementara harga eceran di kios-kios liar melambung tak masuk akal hingga menyentuh angka Rp 30.000 per liter dalam beberapa hari terakhir.

Dalam situasi kacau ini, muncul fenomena menarik sekaligus ironis di lapangan yang perlu kita bedah secara jernih.

Paradoks SPBU Nelayan Pantauan kami di lapangan, salah satunya di SPBU Nelayan (SPBU-N) Tipe A No. 18.753.022 kawasan TPI Lhok Pawoh, Sawang, memperlihatkan antrean panjang kendaraan umum—mulai dari motor, mobil pribadi, hingga bus—yang mengisi BBM di sana. Secara regulasi normal (Perpres 191/2014), ini jelas pelanggaran. SPBU-N adalah hak mutlak nelayan. Setiap liter yang masuk ke tangki mobil pribadi adalah pengurangan jatah bagi perahu nelayan.

Namun, apakah kita bisa serta-merta menyalahkan masyarakat yang menyerbu satu-satunya sumber BBM yang tersedia saat SPBU lain lumpuh? Di sinilah letak kekosongan hukumnya. Hingga detik ini, belum ada instruksi atau regulasi teknis yang jelas dari Pemerintah maupun Pertamina mengenai status SPBU-N di masa darurat ini. Akibatnya, terjadi pembiaran yang berpotensi menjadi “jebakan hukum” bagi operator dan konflik horizontal di masyarakat.

Jeritan UKM dan Logika “Genset Memikul Jerigen” Dampak ketiadaan regulasi darurat ini lebih terasa lagi pada sektor riil. Pemadaman listrik yang intens akibat bencana memaksa pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) bergantung pada genset. Namun, mereka terbentur aturan kaku: “Dilarang membeli dengan jerigen di SPBU Reguler”.

Ogek Yudi, pemilik Kenkopi Caffe di Labuhanhaji, adalah potret nyata korban kebijakan birokratis ini. Lokasi usahanya sangat dekat dengan SPBU Reguler, tapi ia terpaksa membeli BBM eceran dengan harga selangit. Alasannya sederhana tapi menohok logika kita: tidak mungkin ia memanggul mesin gensetnya ke SPBU hanya untuk diisi bensin.

“Kalau mesinnya dibawa ke sana pun, belum tentu boleh diisi,” keluhnya. Ini adalah jeritan pelaku ekonomi yang seharusnya dilindungi. Jika UKM mati karena biaya operasional membengkak (akibat beli eceran Rp 30 ribu), maka dampak ekonomi pasca-bencana akan jauh lebih mengerikan daripada bencana itu sendiri.

Mendesak Regulasi Ad-Hoc FORMAKI memandang, Status Darurat Bencana yang diteken Gubernur seharusnya bukan sekadar kertas administrasi. Status itu harus menjadi kunci pembuka bagi lahirnya Diskresi Kebijakan atau regulasi yang bersifat Ad-Hoc (khusus dan sementara).

Kami mendesak Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Selatan, bersama Pertamina dan BPH Migas untuk segera duduk bersama dan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran BBM Darurat.

Regulasi Ad-Hoc ini harus mengatur dua hal krusial:

  1. Legalisasi Terukur SPBU Nelayan: Jika SPBU Reguler lumpuh, izinkan SPBU-N melayani umum secara terbatas dan diawasi, agar tidak dianggap pasar gelap. Pastikan kuota nelayan tetap aman, namun sisa kapasitas bisa dipakai untuk menolong transportasi logistik dan publik.
  2. Dispensasi Jerigen untuk UKM: Berikan izin pembelian menggunakan jerigen standar bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan BBM untuk genset/penerangan selama masa darurat listrik, cukup dengan verifikasi sederhana dari Keuchik atau perangkat desa setempat.

Jangan biarkan masyarakat dan pelaku usaha berjuang sendirian di tengah lumpur, lalu diperas pula oleh harga BBM eceran yang mencekik, hanya karena pemerintah gagal memberikan fleksibilitas aturan di masa krisis. Bencana membutuhkan penanganan luar biasa, bukan kacamata kuda birokrasi.[red]

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *