Baru Selesai Sudah Dangkal, Formaki Desak APH Selidiki Proyek Pengerukan TPI Lhok Pawoh Manggeng ABDYA

  • Bagikan

BLANGPIDIE – SaranNews – Proyek pengerukan kolam labuh dan mulut muara di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang baru saja dilaporkan selesai dikerjakan kini kondisinya kembali dangkal dan tidak dapat difungsikan oleh nelayan.

Menyikapi hal ini, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan. Formaki menduga kuat pengerjaan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DOKA) Tahun Anggaran 2025 itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek).

Berdasarkan siaran pers Formaki yang diterima redaksi sarannews.net, Rabu (5/11/2025), kegagalan fungsi proyek ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan publik. Tujuan utama proyek untuk memudahkan armada kapal perikanan melabuh, kini sama sekali tidak tercapai.

“Berdasarkan laporan di lapangan, kondisi muara sudah kembali dangkal hanya beberapa hari setelah alat berat meninggalkan lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek oleh rekanan pelaksana tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis,” demikian pernyataan Formaki dalam rilisnya.

Formaki menduga pengerjaan tidak sesuai spek, baik dari segi metode, kedalaman, maupun volume pengerukan. Padahal, dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan, tertera dengan jelas adanya item pekerjaan pengerukan, galian batu, serta galian tanah berpasir.

“Cepatnya muara tersebut dangkal kembali mengindikasikan pengerjaan yang sia-sia dan berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjut Alizamzami ketua Formaki.

Lembaga anti korupsi tersebut juga mempertanyakan lemahnya proses pengawasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Satker/OPD penanggung jawab. Formaki menyoroti proses serah terima pekerjaan (PHO) yang diduga tetap diloloskan meskipun proyek tersebut gagal fungsi secara nyata di lapangan.

Atas dasar temuan ini, Formaki mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dan pihak Kepolisian untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami juga meminta BPKP Perwakilan Aceh atau Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan anggaran DOKA 2025 pada proyek tersebut. Negara tidak boleh dirugikan, dan nelayan harus mendapatkan manfaat yang semestinya,” tutup pernyataan tersebut. (red)

Penulis: Zuhar NizanEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *