BANDA ACEH | Sarannews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diperoleh redaksi, disebutkan bahwa penyaluran bantuan senilai Rp1,94 miliar dilakukan tanpa mencantumkan nama, alamat, maupun besaran bantuan penerima dalam dokumen resmi penganggaran.
Padahal, aturan yang berlaku melalui Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa setiap bantuan sosial harus mencantumkan nama, alamat, dan jumlah bantuan yang akan diterima oleh masing-masing penerima, sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Dalam Lampiran IV APBK Perubahan TA 2024, terdapat 15 uraian kegiatan bantuan sosial pembangunan dan rehabilitasi rumah yang menyedot dana Rp1,9 miliar lebih. Namun, tidak satu pun kegiatan tersebut mencantumkan nama penerima atau alamat rumah yang direhabilitasi. Beberapa kegiatan dengan nilai besar antara lain:
- Rehab Rumah Tidak Layak Huni Gampong Surien dan Peulanggahan Rp 180.300.000,00
- Rehab Rumah Tidak Layak Huni Gampong Jawa Rp 151.808.000,00
- Rehab Rumah Tidak Layak Huni. Rp 142.380.000,00
- Pembangunan Rumah Layak Huni Gampong Lambaro Skep I . Rp 141.470.000,00
- Pembangunan Rumah Layak Huni Gampong Lampulo . Rp 141.447.000,00
- Pembangunan Rumah Layak Huni Gampong Lamjame . Rp 141.394.000,00
- Pembangunan Rumah Layak Huni Gampong Lamteh . Rp 141.394.000,00
- Pembangunan Rumah Layak Huni Gampong Pango Deah . Rp 141.365.000,00
- Pembangunan Rumah Layak Huni Gampong Ilie I . Rp 141.325.000,00
- Pembangunan Rumah Layak Huni Gampong Deah Glumpang . Rp 141.255.000,00
- Pembangunan Rumah Layak Huni Gampong Ilie 2 . Rp 141.243.000,00
- Rehab Rumah Tidak Layak Huni Gampong Lamdom dan Batoh . Rp 129.862.000,00
- Rehab Rumah Tidak Layak Huni Gampong Ateuk Munjeng dan Sukaramai . Rp 107.414.000,00
- Rehab Rumah Tidak Layak Huni Gampong Lueng Bata 1 . Rp 61.630.000,00
- Rehab Rumah Tidak Layak Huni Gampong Lueng Bata 2 . Rp 39.967.000,00
Total anggaran tersebut disalurkan kepada 28 penerima, namun masing-masing diberikan jumlah bantuan yang berbeda-beda dan pelaksanaannya dilakukan melalui pihak ketiga (kontraktor) berdasarkan perikatan kerja. Nama-nama penerima baru ditetapkan belakangan melalui Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 473 Tahun 2024, namun bahkan dalam SK tersebut tidak dicantumkan besaran bantuan untuk tiap orang.
BPK menyatakan bahwa mekanisme ini tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran. Penyusunan anggaran bansos seharusnya telah melalui proses seleksi penerima berdasarkan verifikasi, namun faktanya proses itu dilakukan setelah anggaran disahkan.
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 28 ayat (4) Perwal 94/2021,” tulis BPK dalam temuannya.
Lebih lanjut, alasan dari pihak Dinas Perkim bahwa penetapan nama penerima ditunda untuk menghindari duplikasi bantuan dinilai tidak bisa membenarkan pengabaian regulasi yang mewajibkan detail penerima sejak tahap perencanaan anggaran.
Lemahnya Verifikasi TAPK dan Pengawasan Internal, BPK juga menyoroti Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang dinilai tidak optimal melakukan verifikasi dan evaluasi usulan anggaran SKPK, sehingga dokumen APBK disahkan dengan data penerima yang tidak lengkap.
Rekomendasi BPK dan Catatan Kritis, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banda Aceh agar:
- Menginstruksikan Kepala Dinas Perkim untuk memedomani Perwal 94/2021 dalam penyusunan anggaran bansos, serta;
- Memerintahkan TAPK memperkuat pengawasan dan validasi usulan anggaran dari setiap SKPK agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Investigasi lanjutan Sarannews akan menelusuri siapa saja pihak ketiga pelaksana proyek tersebut, siapa saja penerima yang sebenarnya, bagaimana proses verifikasi penerima dilakukan, dan sejauh mana Pemko Banda Aceh menjamin bansos tidak tumpang tindih atau bermuatan politis.[]
📌 Redaksi menerima informasi dan laporan dari warga atau pihak terkait untuk memperdalam investigasi ini.