BANDA ACEH | SARANNEWS – Kisruh mengenai proyek pengadaan website desa di Kabupaten Aceh Selatan memasuki babak baru. Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh Sarannews.net, pihak Bupati Aceh Selatan melalui kuasa hukumnya secara resmi membantah tudingan adanya intervensi dari istri bupati dan menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Baiman fadhli, S.H., selaku Kuasa Hukum Bupati Aceh Selatan, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media Kupas.co pada Rabu (8/10/2025).
“Kami menegaskan bahwa klien kami, baik Bapak Bupati maupun istrinya, tidak pernah sekalipun ikut campur, mengarahkan, atau mengintervensi program pengadaan website desa,” ujar Baiman fadhli, S.H.
Menurutnya, pemberitaan yang mengaitkan istri bupati dengan proyek tersebut adalah informasi yang tidak benar, tendensius, dan sangat merugikan nama baik kliennya. Pihaknya juga menyayangkan penggunaan narasumber anonim yang kredibilitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa program website desa merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan merupakan aspirasi dari pemerintah desa untuk mewujudkan digitalisasi layanan publik.
“Jadi, ini murni program yang diatur oleh regulasi dan berangkat dari kebutuhan di tingkat desa, bukan proyek yang dipaksakan dari atas,” tambahnya.
Terkait pemberitaan yang telah beredar, pihak kuasa hukum menyatakan sedang mengkaji langkah hukum secara serius, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
“Kami akan segera melayangkan somasi (teguran hukum) kepada media yang bersangkutan. Klien kami merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang tidak berdasar ini,” tegasnya.
Pernyataan dari pihak kuasa hukum tersebut fokus pada bantahan terhadap isu intervensi yang bersumber dari keterangan internal pemerintah yang dimuat Sarannews.net dalam berita berjudul “Polemik Proyek Website Desa Aceh selatan Meruncing, Nama Istri Bupati Disebut dalam Dugaan Intervensi” . Namun, dalam keterangan persnya, pihak kuasa hukum belum memberikan tanggapan mengenai temuan LSM FORMAKI terkait adanya kejanggalan kronologi proyek, di mana proposal dari pihak ketiga diduga telah beredar sebelum surat resmi dari Bupati diterbitkan.
Sikap Redaksi Sarannews.net
Menanggapi perkembangan ini, Pemimpin Redaksi Sarannews.net, Alizamzam, menyatakan bahwa pihaknya menghargai setiap respons dan hak jawab dari pihak yang diberitakan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kemerdekaan pers.
“Berita yang kami terbitkan telah melalui proses kerja jurnalistik yang sesuai kaidah, termasuk upaya verifikasi. Kami menghormati hak pihak Bupati Aceh Selatan untuk memberikan klarifikasi,” ujar Alizamzam.
Terkait ancaman langkah hukum, ia menegaskan bahwa Sarannews.net siap menghadapinya dan meyakini bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang paling tepat sesuai amanat Undang-Undang Pers adalah melalui mediasi di Dewan Pers.[red]