BAITUL MAL BUKAN ‘DINAS PU’, JANGAN PAKSA USTADZ URUS SEMEN

  • Bagikan
"ILUSTRASI: Ketika kompetensi sosial-keagamaan dipaksa masuk ke ranah teknis konstruksi, risiko maladministrasi mengintai. Baitul Mal Aceh Selatan diminta kembali ke khittah pengelola dana umat, bukan pelaksana proyek fisik. (Grafis: Tim Redaksi saranNews)"

Vonis Kasus Korupsi Jadi Alarm Bahaya untuk Rencana Proyek 2026

PALU hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang diketuk pada Jumat siang (23/1/2026), mengakhiri satu babak kelam dalam sejarah pengelolaan dana umat di Aceh Selatan. Vonis bebas murni yang diterima mantan Kepala Baitul Mal, H. Ahmad Ibrahim, tentu menjadi kabar baik bagi pribadinya. Namun, di balik kelegaan itu, tersisa fakta perih: dua staf pelaksana teknis divonis bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi saat ini .

Vonis ini bukan sekadar soal siapa yang salah dan siapa yang benar secara individu. Bagi kami, putusan ini adalah “alarm bahaya” yang meraung keras di telinga Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Kasus ini menelanjangi sebuah kebenaran pahit: ketika lembaga yang didesain untuk mengurus kemaslahatan umat dipaksa bermetamorfosis menjadi “kontraktor”, maka petaka administrasi hanyalah soal waktu.

Akar masalah dalam sengkarut ini terletak pada pemaksaan kompetensi. Secara yuridis, praktik memaksakan Baitul Mal mengelola proyek fisik (baik swakelola maupun tender) patut digugat. Merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, syarat mutlak Swakelola adalah ketersediaan sumber daya teknis di internal instansi. Faktanya, Baitul Mal tidak didesain untuk memiliki insinyur sipil atau arsitek sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Ironisnya, kita mendengar kabar bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Baitul Mal Aceh Selatan kembali merencanakan pembangunan puluhan unit rumah. Ini jelas menabrak semangat Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 (jo Qanun 3/2021), yang secara tegas membatasi peran lembaga ini pada pengelolaan ZISWAF, bukan sebagai unit pelaksana teknis pembangunan perumahan.

Jika Pemkab Aceh Selatan tetap memaksakan staf Baitul Mal menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PPTK untuk proyek fisik 2026, ini adalah tindakan “bunuh diri” birokrasi. Bagaimana mungkin seorang amil zakat bisa mengawasi kualitas beton atau struktur besi? Kondisi ini membuka celah bagi kontraktor nakal untuk bermain spesifikasi, yang ujungnya menyeret staf Baitul Mal ke penjara karena kelalaian.

Oleh karena itu, kami mendesak Bupati dan DPRK Aceh Selatan untuk segera mengambil langkah tegas:

  1. Hentikan Eksperimen Teknis: Patuhi Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Jangan bebankan fungsi PPK proyek fisik kepada SDM yang tidak memiliki kompetensi sertifikasi konstruksi.
  2. Alihkan ke Ahlinya: Kembalikan urusan membangun rumah kepada Dinas Perkim atau PUPR. Regulasi memungkinkan pelimpahan kegiatan. Biarkan insinyur Perkim yang berhadapan dengan kontraktor, bukan ustadz atau amil zakat.
  3. Kembali ke Khittah: Biarkan Baitul Mal fokus menghimpun dana dan memverifikasi data fakir miskin sesuai Qanun.

Jangan korbankan kredibilitas lembaga keistimewaan Aceh ini hanya demi mengejar serapan anggaran fisik. Cukup sudah staf Baitul Mal disibukkan dengan urusan batu bata yang menyeret mereka ke meja hijau. Vonis hari ini adalah peringatan terakhir.[Analis Redaksi]

Penulis: Tim Analisis Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *