TAPAKTUAN – SaranNews | Kabut misteri yang menyelimuti agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Website Desa di Kabupaten Aceh Selatan perlahan mulai tersingkap. Setelah sempat tidak terpantau oleh publik pada hari pelaksanaan, kepastian mengenai jalannya proses hukum akhirnya terkonfirmasi melalui salah satu pihak kunci. Ketua Forum Keuchik Kecamatan Samadua, Saipul, secara terbuka mengakui telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan pada Jumat, 23 Januari 2026, guna memberikan keterangan awal di hadapan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepada redaksi Sarannews Saipul memberikan konfirmasi penting yang memutus spekulasi publik mengenai “heningnya” gedung kejaksaan di hari yang dijadwalkan tersebut. Ia membenarkan bahwa dirinya hadir secara kooperatif dan telah dimintai keterangan awal oleh penyidik terkait polemik proyek digitalisasi gampong yang kini tengah memanas di seluruh wilayah Aceh Selatan. Kehadiran pimpinan forum yang membawahi 28 desa di Kecamatan Samadua ini menandakan bahwa mesin penyelidikan korps Adhyaksa telah resmi bergerak masuk ke tahap pemeriksaan lapangan dan pendalaman materi keterangan saksi.
Meskipun informasi dari pihak terperiksa sudah mulai mengalir, transparansi dari otoritas penegak hukum justru terpantau masih sangat tertutup. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh redaksi melalui pesan singkat kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tapaktuan selaku gerbang informasi lembaga belum mendapatkan jawaban sama sekali. Sikap bungkam dari pihak kejaksaan ini sangat kontras dengan tuntutan masyarakat yang mengharapkan keterbukaan informasi atas penanganan kasus yang telah merugikan keuangan gampong secara masif tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ketua Forum Samadua ini diduga kuat berkaitan erat dengan perintah penyidik agar para saksi membawa dokumen-dokumen keuangan vital, termasuk salinan APBG Tahun 2025, bukti SPJ penarikan dana, serta rekening koran giro desa. Langkah pengumpulan bukti transaksi keuangan ini menjadi pintu masuk utama bagi jaksa untuk membedah aliran dana yang disetorkan desa kepada pihak rekanan, PT Media Krusial Mandiri, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM FORMAKI atas dugaan penyimpangan spesifikasi teknis dan wanprestasi.
Eskalasi di tingkat kejaksaan ini terjadi beriringan dengan gelombang “mosi tidak percaya” yang terus meluas dari tingkat gampong. Sebelumnya, 16 desa di Kecamatan Labuhanhaji telah mengambil langkah hukum yang jauh lebih radikal dengan secara resmi menyatakan pemutusan kontrak kerja sepihak dan menuntut pengembalian dana desa secara utuh dari pihak vendor. Publik kini menaruh harapan besar agar pemeriksaan yang dimulai dari Kecamatan Samadua ini segera diikuti oleh pemanggilan pihak-pihak lain yang terlibat, sehingga skandal yang mencederai tata kelola keuangan desa di Aceh Selatan ini dapat diusut tuntas hingga ke akarnya.[red]











